Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
TANGERANG. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, mengungkapkan alasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi pembekuan ground handling kepada Lion Group, pekan lalu.
Menurut dia, keputusan itu bukan sebuah kebijakan yang mendadak, melainkan sebagai bentuk akumulasi dari sikap Lion Group, yang dinilai tak acuh akan peringatan yang disampaikan Kemenhub terkait kesalahan Lion di lapangan.
Kesalahan-kesalahan itu mulai dari hal kecil sampai kesalahan besar, seperti kasus salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta, 10 Mei 2016 lalu.
"Itu yang buat kami bertanya-tanya, peringatan kami dari awal kok enggak digubris ya? Sebenarnya dari inspektor yang turun ke lapangan sudah sering memperingatkan Lion, tapi tetap saja kesalahan yang sama terus diulang, sampai Pak Dirjen memberi sanksi pembekuan ground handling," kata Herson saat berbincang-bincang kepada Kompas.com, Senin (23/5) malam.
Herson berpendapat, pihak Lion Group seharusnya tidak mempermasalahkan sanksi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, yang diberikan beberapa waktu lalu.
Namun, pada kenyataannya, Lion Group justru melaporkan Suprasetyo ke Bareskrim Polri atas pemberian sanksi pembekuan ground handling yang dinilai tidak adil.