Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Pihak Lion Group merasa seharusnya mereka mendapatkan peringatan atau teguran terlebih dahulu baru dijatuhi sanksi pembekuan ground handling atau kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, menurut Herson, pihaknya telah melayangkan teguran sejak lama. Peringatan dan teguran, kata dia, sudah diberikan oleh pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta berkali-kali kepada Lion Group.
"Kapasitas Otban itu memberikan peringatan. Kalau kapasitas Pak Dirjen membekukan. Otban tidak bisa membekukan kegiatan sebuah maskapai. Memang seperti itu kapasitasnya, Lion Group tidak mengerti tahapan kayak begitu, makanya mereka protes kenapa langsung dikasih sanksi," tutur Herson.
Adapun kasus salah turun penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta kini masih dalam penyelidikan pihak Kemenhub.
Herson menyebutkan, pemeriksaan kasus ini telah sampai di tangan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo.
Dari pemeriksaan tersebut, nantinya akan diputuskan sanksi apa yang sesuai untuk diberikan kepada Lion Group sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News