kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batalkan penerbangan, KPPU akan panggil Lion Air


Selasa, 24 Mei 2016 / 07:10 WIB
Batalkan penerbangan, KPPU akan panggil Lion Air


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki operator penerbangan Lion Air jika menghentikan penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas. Hal ini bisa dipandang sebagai abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri.

Menurut ketentuan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi).

KPPU mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan operator yang bersalah, apa lagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang highly regulated atau regulasinya sangat ketat.

“Kami mengimbau agar operator penerbangan, seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier atau penerbangan berbiaya murah di Indonesia bahkan di sejumlah rute dapat dianggap sebagai monopoli, untuk tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen,” tulis KPPU dalam siaran persnya, Senin (23/5).

Selain itu, KPPU juga mengimbau kepada Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30% dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.




TERBARU

[X]
×