Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020. Seluruh pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat berdasarkan sektor masing-masing.
Baca Juga: Pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun wajib masuk kantor 25 Mei 2020
Untuk tahap pertama pada 25 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan sektor industri dan jasa BUMN bisa membuka kembali operasionalnya. "Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel bisa buka dengan sistem shifting & pembatasan karyawan masuk," tulis Erick dalam surat edaran kepada Direktur Utama BUMN, 15 Mei 2020.
Adapun BUMN yang termasuk katagori industri dan jasa adalah:
Katagori Pabrik/Pengolahan:
PT Balai Pustaka (Persero)
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Batan Teknologi (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT Dahana (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Garam (Persero)
PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Indofarma (Persero) Tbk.
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
PT LEN Industri (Persero)
PT PAL Indonesia (Persero)
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
PT Pindad (Persero)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
PT Primissima (Persero)
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
PT Semen Kupang (Persero)