kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak gross split belum disepakati


Selasa, 26 September 2017 / 17:43 WIB
Pajak gross split belum disepakati


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus menggodok peraturan mengenai skema pajak dalam kontrak bagi hasil gross split. Peraturan pajak ini memang sangat dinanti oleh para pelaku industri hulu migas.

Bahkan supaya aturan ini bisa segera terbit, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo terus diminta oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk segera menerbitkan peraturan soal pajak gross split. Pasalnya aturan ini bisa mendorong terciptanya kepastian bisnis bagi investor.

Mardiasmo bilang, Kementerian Keuangan akan membuat aturan tersebut dengan cara mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 27/2017. Dengan begitu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak selama masa ekplorasi.

Sementara untuk masa ekploitasi, pemerintah hanya akan mengenakan pajak ketika sudah mencapai masa keekonomian. Ini berarti ketika masa awal produksi, para kontraktor tidak membayar in-direct tax seperti PPn.

Namun rancangan peraturan tersebut ternyata masih bertentangan dengan usulan investor untuk peraturan pajak gross split. Mardiasmo bilang, investor inginnya selama masa eksporasi dan ekploitasi tidak dikenai pajak.

Mardiasmo mengatakan, pemerintah tetap ingin mengenakan pajak selama masa eksploitasi, tapi hanya ketika perusahaan migas sudah mencapai masa keemasan. "Kalau selamanya semua proyek tidak dikenakan PPN dan PBB, tax forgo ya banyak. Ini yang sedang cari solusi," jelas Mardiasmo.

Selain meminta kebebasan pajak pada masa ekplorasi dan ekploitasi, Mardiamso menyebut investor juga meminta skema lost carry forward tidak dikenai masa waktu. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan telah memberikan solusi dengan cara melakukan kapitalisasi kerugian atau biaya yang dikeluarkan.

"Kan ini bukan cost recovery, tapi ini bisa jadi tax deducted, bisa dikurangkan. Bisa dibiayakan tapi pada saat tidak eksplorasi, dikapitalisasi. Pada saat sudah beroperasi, sudah menghasilkan, sudah ada keekonomiannya, maka sudah dicocokkan sebagian terus melalui teknik amortisasi. Artinya, kalau amortisasi ini tidak kena pajak," ujar Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×