kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan, Ini Alasan Pemerintah


Rabu, 29 Maret 2023 / 03:59 WIB
Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan, Ini Alasan Pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap bisnis pakaian bekas impor ilegal. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil dalam negeri, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap bisnis pakaian bekas impor ilegal. 

Melansir infopublik.id, pada Selasa (28/3/2023), pemerintah memusnahkan sebanyak 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun alasan pemerintah mengambil tindakan tersebut adalah karena bisnis pakaian impor ilegal di Indonesia sudah menguasai sebesar 31% pasar UMKM dan tekstil. 

“Impor pakaian bekas harus ditertibkan. Kami tegaskan sekali  lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual  barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas  kaki sehingga harus segera diatasi,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Penindakan tegas itu, didasari oleh pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, di mana setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.  

Baca Juga: Impor Legal Baju Bekas, Polri Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Pintu Masuk

Dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru, sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. Dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam. 

Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014  tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.  

Baca Juga: Impor Produk Ilegal Masih Mengancam Para Pebisnis Tekstil Tahun Ini

Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018. 

Sebelumnya, Kemendag bersama dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian  Perindustrian, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah  melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×