kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Paku & Kawat Impor Kena BM Safeguard


Senin, 15 Juni 2009 / 07:52 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah telah menuntaskan penyelidikan aktivitas perdagangan paku dan kawat di dalam negeri yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Hasilnya, Pemerintah menemukan bukti bahwa produk paku dan kawat impor merugikan industri lokal. Karenanya, pemerintah berencana menerapkan bea masuk untuk melindungi (safeguard) produk paku dan kawat dalam negeri.

Catatan saja, sebenarnya saat ini, Pemerintah telah menerapkan bea masuk 12,5% untuk produk paku dan kawat impor. Tapi, berdasarkan ketentuan World Trade Organization (WTO), jika industri dalam negeri dirugikan, pemerintah bisa menerapkan safeguard untuk melindungi pengusaha dalam negeri dari serangan barang impor. Nah, sebagai langkah konkret, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan segera menetapkan bea masuk (BM) safeguard untuk produk paku dan kawat impor.

Namun, Direktur Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) Ansari Bukhari mengaku belum mengetahui tarif bea masuk safeguard itu karena masih dalam kajian KPPI. ”Ada proses yang ditetapkan setelah hasil investigasi selesai. Kemudian ada waktunya untuk segera ditetapkan bea masuk paku ini. Saya belum tahu angkanya, tapi pasti penerapannya tahun ini,” kata Ansari, akhir pekan lalu.

Sebetulnya, bentuk kebijakan safeguard ada dua, yakni pengenaan bea masuk impor dan penerapan kuota impor. Tapi, Pemerintah memilih menerapkan bea masuk dengan alasan lebih mudah daripada sistem kuota impor.

Ansari menjelaskan, bukti untuk menerapkan kebijakan safeguard ini sangat kuat. Sebab, impor paku dan kawat memang melonjak luar biasa setiap tahunnya. Di saat yang sama, volume produksi dan penjualan produsen paku dan kawat lokal turun drastis. Nah, Pemerintah menemukan keterkaitan antara banjir produk impor dengan penurunan industri lokal itu. ”Itu sudah terbukti, dan saat ini tinggal penghitungan pemberlakuan safeguard dan berapa bea masuknya,” lanjut Ansari.

Ketua Klaster Paku dan Kawat Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ario Setiantoro bilang, sejatinya IISIA sudah sejak lama minta penerapan safeguard paku dan kawat ke pemerintah. Sebab, sejak produk impor deras masuk ke pasar dalam negeri dalam lima tahun terakhir, industri lokal terus anjlok. Mereka mengusulkan penerapan bea masuk safeguard setidaknya 127% dari harga impor produk.

Paku impor itu sebagian besar berasal dari China dan masuk secara legal maupun ilegal. Pasar produk lokal kian tergerus karena harga produk impor lebih murah, yakni hanya Rp 7.800 per kilogram (kg). Padahal, karena harga bahan baku paku wire rod saja sudah Rp 7.000 per kg, harga paku seharusnya Rp 8.000 per kg. ”Sebab itu, kami mengajukan safeguard sejak tahun lalu,” jelas Ario.

Kini, tinggal tersisa 25 perusahaan paku dan kawat lokal dari 35 perusahaan di tahun lalu. Pemanfaatan kapasitas terpasang atau utilisasi industri paku lokal merosot jadi 30% pada 2008, dari 50% pada 2007. Total produksi paku lokal tercatat 60.000 ton, sementara kebutuhan nasional mencapai 120.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×