kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Para Group Bikin Ritel, Kemendag Harap Sektor Perdagangan Tumbuh


Jumat, 14 Mei 2010 / 18:30 WIB
Para Group Bikin Ritel, Kemendag Harap Sektor Perdagangan Tumbuh


Reporter: Asnil Bambani Amri |



JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyambut baik rencana ekspansi usaha dari Chairul Tanjung (CT) untuk mendirikan 10.000 minimarket baru. Pasalnya, dengan pertambahan minimarket tersebut diharapkan sektor perdagangan akan mengalami pertumbuhan.

“Ini harus dianggap sebagai pengembangan ekonomi masyarakat kita,” kata Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag di Jakarta, Jumat (14/5).

Ia menjelaskan, apa yang direncanakan CT tersebut bisa berdampak positif bagi pengembangan produk dan pasar dalam negeri.

Namun, ia meminta agar peritel modern yang bergerak di sektor minimarket dan hipermarket harus melakukan sinergi dengan pasar tradisonal atau pedagang pasar. Langkah itu bisa dilakukan dengan cara hubungan bisnis antar pedagang pasar dengan peritel.

Sedangkan bagi pasar tradisional dan pedagang tradisional menurutnya harus segera melakukan konsolidasi untuk melakukan kerjasama dengan peritel modern. Langkah yang bisa dilakukan menurut Subagyo adalah mensinergikan kebijakan distrisbusi suplai dan produknya agar bisa kompetitif.

Sedangkan sinergi yang bisa dilakukan antara dua kepentingan bisnis itu menurut Subagyo adalah melakukan hubungan bisnis. Kedua belah pihak menurut Subagyo harus melakukan pembicaraan agar sinergi bisnis keduabelah pihak bisa sama-sama berkembang. ”Jika memang ada usulan, maka harus dimatangkan dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×