kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pasar otomotif tak terganggu kenaikan PPnBM


Jumat, 23 Agustus 2013 / 22:10 WIB
Pasar otomotif tak terganggu kenaikan PPnBM
ILUSTRASI. Karyawan TIKI melayani pelanggan


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi 150% dari 75% dipastikan tidak berpengaruh besar terhadap penjualan mobil nasional. Pasalnya, jumlah anggota asosiasi yang menggantungkan "nasib" pada mobil completely build up (CBU) relatif kecil.

"Jumlahnya kecil. Jadi tidak akan berdampak terhadap penjualan mobil secara nasional. Hanya beberapa merek, terutama dari Eropa dan Amerika Serikat," jelas Sudirman kepada KompasOtomotif, sore ini (23/8/2013).

Dijelaskan, berdasar data Gaikindo Januari-Juli 2013, impor mobil CBU hanya 76.000 unit. Sedangkan kinerja (CBU) dari Indonesia 92.000 unit. Namun, ekspor kendaraan Indonesia di dominasi oleh model kendaraan multi guna (MPV), sementara impor didominasi mobil mewah atau jip 4x4.

"Nilai ekspor mobil kita lebih kecil ketimbang impor. Nilai harus dihitung lagi," terang Sudirman.

Sudirman melanjutkan, ada dua anggota Gaikindo dari Jerman yakni, Mercedes-Benz dan BMW yang memasarkan mobil CBU. Data Gaikindo menunjukkan, penjualan semua model Mercedes-Benz di Indonesia hanya mencakup 0,3% terhadap total pasar. Sedangkan BMW lebih kecil lagi, 0,2% saja.

"Masalahnya, tidak semua mobil yang dipasarkan itu dikenakan pajak PPnBM tertinggi. Hanya tipe-tipe tertentu, bermesin 3.000 cc ke atas. Ini yang akan kami konfirmasi ke merek yang bersangkutan," tukas Sudirman.

Mengacu pada peraturan yang berlaku, jenis kendaraan CBU yang dikenakan beban PPnBM tertinggi (75%) meliputi, sedan, kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan mesin bensin 3.000 cc ke atas atau diesel 2.500 cc ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×