kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Pasar pelumas diproyeksikan hanya akan tumbuh 5%


Rabu, 08 Oktober 2014 / 10:14 WIB
Pasar pelumas diproyeksikan hanya akan tumbuh 5%
ILUSTRASI. Harus Tahu! Inilah Bahan Skincare yang Tidak Boleh Digabung dengan AHA BHA


Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Produsen dan distributor pelumas memangkas proyeksi pertumbuhan pasar pelumas tahun ini. Penurunan proyeksi ini terkait dengan pelemahan kinerja ekonomi dan faktor politik dalam negeri.

Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) semula menargetkan pertumbuhan penjualan pelumas tahun ini naik 10% dari tahun 2013. Namun faktor politik dalam negeri yang belum stabil, Perdippi merevisi setengahnya menjadi tumbuh 5% saja. "Tahun lalu kebutuhan pelumas 1 juta kilo liter, mungkin hanya  naik 5%," kata Paul Toar, Ketua Perdippi kepada KONTAN, Selasa (7/10).

Sebagai gambaran, sekitar 70%-80% pasar pelumas di Indonesia untuk  alat transportasi baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih. Sisanya atau sekitar 20%-30% untuk mesin industri.

Paul bilang, salah satu sumber pelambatan penjualan pelumas dari turunnya permintaan pelumas sektor industri. "Banyak industri menunda produksi, ini yang mempengaruhi permintaan pelumas tahun ini," jelas Paul.

Dari sisi pasokan, sekitar 80% pelumas dipasok industri pelumas dalam negeri yakni sebanyak 800.000 kiloliter. Sisanya, sekitar 200.000 kiloliter dari impor. "Pertamina masih menjadi produsen utama pasar dalam negeri yakni  lebih dari 60%. Sisanya dari 20-an perusahaan," kata Paul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×