kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pebisnis alat berat apresiasi putusan MK


Rabu, 22 November 2017 / 10:59 WIB


Reporter: Agung Hidayat, Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dikabulkannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sambutan positif para pemohon. "Kami menyambut baik Putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ali Nurdin, Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pemohon dalam surat elektronik yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/11).

Menurut Ali, dengan putusan Perkara No.15/PUU-XV/2017, alat berat bukan objek kendaraan bermotor. Sehingga, para pemilik alat berat tidak bisa ditagihkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan putusan MK, Ali berharap pemerintah daerah menghormati dan menjalankan putusan, dengan tidak melakukan penagihan PKB dan BBNKB terhadap alat berat.

Walaupun keputusan MK mengesahkan alat berat bukan objek kendaraan bermotor, bukan berarti alat berat tidak boleh dikenakan pajak. Tetap dapat dikenakan pajak, namun dasar hukum pengenaan pajak bukan karena alat berat bagian kendaraan bermotor. Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) berharap, pasca putusan MK tidak ada lagi pungutan retribusi kepada alat berat sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya.

PAABI akan tetap membayar pajak sesuai kategori dan kriteria yang tepat. "Kami akan membayar pajak tentunya asal tepat kategori dan kriterianya," kata Djonggi Gultom, Ketua PAABI.

Sementara, menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pertimbangan hukum MK yang menyebutkan pemerintah dapat melakukan penagihan terhadap pajak kendaraan bermotor alat berat selama tiga tahun untuk mengisi kekosongan hukum menimbulkan polemik. Ini karena bertentangan dengan amar putusan MK yang menyatakan pasal 1 angka 13 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam penjelasan tertulisanya, Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menegaskan, dasar penarikan pajak kendaraan bermotor untuk alat berat tidak sah. Dasar hukumnya dibatalkan putusan MK itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×