Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta evaluasi kebijakan stimulus pariwisata.
Sebelumnya pemerintah menyiapkan stimulus untuk menggairahkan sektor pariwisata di tengah penyebaran virus corona (Covid-19). Sektor pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19.
PHRI menilasi stimulus yang dikeluarkan sudah tidak relevan bagi Indonesia. Saat stimulus itu dikeluarkan Indonesia masih belum memiliki kasus positif Covid-19.
Baca Juga: IHSG turun, empat saham bank dibuang asing hingga satu jam jelang tutup pasar
Namun, saat ini telah ada lebih dari 100 kasus Covid-19 di Indonesia. Hal itu membuat industri pariwisata kembali tertekan.
"Kemarin kita minta dievaluasi stimulus pertama untuk pariwisata," ujar Wakil Ketua Umum PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/3).
Sebelumnya, stimulus ditujukan untuk mengganti kerugian atas berhentinya wisatawan terutama dari China yang mencapai 2 juta per tahun. Wisatawan itu digantikan dengan wisatawan nusantara yang jumlahnya sekitar 275 juta tahun 2019.
Baca Juga: Insentif fiskal tak efektif, eks Menkeu Chatib usul dialihkan untuk progam kesehatan
Saat ini, rata-rata okupansi hotel di Indonesia telah menurun hingga di bawah 40%. Sebelumnya tidak hanya tertekan pada wisatawan nusantara yang berkurang, tetapi juga kegiatan bisnis yang berhenti sehingga menurunkan perjalanan dinas.
Sebelumnya beberapa sektor didorong oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan pariwisata. Mulai dari promosi, diskon tiket pesawat, diskon avtur, hingga pembebasan pajak daerah hotel dan restoran dengan total anggaran hingga lebih dari Rp 10 triliun.
Sebelumnya stimulus dikalkulasikan untuk mempermurah biaya pariwisata. Untuk kondisi saat ini Maulana meminta agar stimulus dapat menyentuh langsung pelaku usaha.
Baca Juga: Pemerintah kota Tangerang akan tutup pusat perbelanjaan selama dua pekan
"Sekarang kami meminta stimulus yang lebih mengena atau bermanfaat bagi pengusaha itu sendiri," terang Maulana.
Beberapa tuntutan PHRI antara lain seperti pada stimulus kedua yang diterima oleh industri manufaktur. Yaitu relaksasi Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) dan PPh 25.
Selain itu PHRI juga meminta penangguhan pembayaran bunga mau pun pokok pinjaman perbankan. Permintaan PHRI juga untuk pembebasan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas perusahaan dan pekerja.
"Sekarang yang harus dipikirkan bagaimana semua usaha itu sustain (berlanjut)," jelas Maulana.
Baca Juga: Jepang rilis alat uji corona yang hasilnya keluar dalam 15 menit, harga Rp 3,5 juta
Beberapa beban diungkapkan oleh pelaku usaha hotel dan restoran. Antara lain adalah biaya tenaga kerja, pajak dan retribusi daerah, pokok hutang dan pinjaman, serta biaya utilitas seperti listrik dan air.
Maulana juga menambahkan stimulus yang pertama pun hingga saat ini belum direalisasikan oleh pemerintah. Realisasi tersebut menunggu aturan dari menteri keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News