kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pebisnis online ingin keringanan pajak


Rabu, 20 Mei 2015 / 10:50 WIB
Pebisnis online ingin keringanan pajak


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan bisa mengeluarkan arahan bisnis belanja online atau roadmap e-commerce pada Agustus nanti. Penyusunan cetak biru bisnis online ini dengan menggandeng beberapa institusi dan kementerian yang lain.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, saat ini kementerian terkait masih  menampung masukan dari pebisnis e-commerce untuk mencari substansi persoalan. "Nantinya roadmap e-commerce yang akan keluar Agustus berangkat dari substansi persoalan itu," kata Rudiantara, Selasa (19/5).

Adapun poin-poin yang bakal diatur dalam cetak biru ini adalah soal logistik, fiskal atau pajak, investasi, juga sistem pembayaran. Poin-poin ini masih dalam pembahasan. Sedangkan instansi yang bakal terlibat selain Kominfo adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Ekonomi Kreatif (BEK).

Setelah cetak biru bisnis belanja online ini keluar, masing-masing instansi terkait bisa mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya. Asalkan, kata Rudiantara, tetap mengacu kepada roadmap tersebut. 

Terkait pajak e-commerce, menurut Rudiantara, hal tersebut masih dibahas Kementrian Keuangan. Pihaknya  belum bisa memastikan jenis pajak yang dipungut apakah itu pajak penghasilan (PPh) atau pajak baru.

Yang jelas,  Asosiasi e-Commerce Indonesia (iDEA) sudah memberikan masukan kepada pemerintah berupa penangguhan pajak. Ketua iDEA Daniel Tumiwa bilang, di negara yang bisnis e-Commerce-nya cukup matang, seperti China, dibebaskan dari pajak selama lima tahun. "Kami minta ada penangguhan pajak minimal tiga tahun, setelah menghasilkan bisa kena pajak," paparnya.

Langkah yang tidak kalah penting adalah membuat perusahaan belanja online yang sebagian besar masih perusahaan rintisan (start up) sudah berbadan hukum. Sedangkan bagi pebisnis individu tidak perlu dikenakan pajak tapi cukup mengarah ke penyelenggara platform belanja online saja. 
Saran lainnya adalah membuka daftar negatif investasi (DNI) di bidang belanja online. Langkah yang ditempuh China.

Tujuannya adalah supaya pebisnis lokal bisa belajar dari pihak asing, terutama mempelajari konten-konten. "Kami butuh asing untuk tingkatkan kualitas," kata pendiri dan pimpinan Tokopedia  William Tanuwijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×