Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Pedagang ayam pedaging di wilayah DKI Jakarta gelisah. Sebab, aturan yang melarang ayam hidup masuk ke wilayah Jakarta yang akan segera berlaku bulan April mendatang.
Aturan tersebut sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Ibukota Jakarta. Tapi, aturan ini baru akan berlaku efektif April 2010.
Menurut aturan itu, setiap unggas pedaging yang masuk Jakarta terlebih dahulu harus masuk rumah penampungan atau rumah potong. Dengan kata lain, ayam tidak boleh masuk pasar dalam keadaan hidup.
Nah, pedagang khawatir, bila aturan itu diberlakukan, mereka akan kesulitan memperoleh pasokan ayam. Sebab, kapasitas rumah potong ayam (RPA) dan tempat penampungan ayam yang disediakan pemerintah daerah (pemda) terlalu sedikit. Itu sebabnya, selama ini, pedagang ayam kerap mendapatkan pasokan berupa ayam hidup dan memotongnya sendiri.
“Pedagang ayam nanti akan mengambil ayam di mana? Infrastruktur RPA yang disediakan tidak mencukupi,” kata Hendry Pamino, Direktur CV Panjaya Utama, pemasok ayam bagi pedagang di Kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (8/3).
Menurut data Pusat Informasi Pasar Unggas (Pinsar), kebutuhan ayam di DKI Jakarta 800.000 ekor per hari. Tetapi kapasitas produksi RPA cuma 500.000 ekor per hari. “Memang ada sekitar 300.000 ekor yang belum bisa diproses,” kata Wakil Ketua KADIN Bidang Kelautan, Peternakan, dan Perikanan Juan Permata Adoe.
Namun, Juan bilang, masalah itu akan segera terpecahkan karena Pemda DKI akan meningkatkan kapasitas RPA ayam potong dalam 3 bulan sampai 6 bulan ini.
Selain pasokan, sebetulnya, pedagang juga cemas aturan itu akan menimbulkan gejolak harga. Karena, aturan itu bisa membuat harga di tingkat pengecer meningkat. Maka, “Pemerintah harus menyediakan rumah potong berkapasitas 800.000 ekor per hari agar harga tak bergejolak,” kata Staf Senior Pinsar, Amien H Bukhori.
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Pemprov DKI Jakarta, Edy Setiarto menegaskan, kebijakan itu tak bisa ditawar lagi. “Pedagang berusahalah melakukan aktivitas pemotongan di luar Jakarta,” tegas Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News