kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pedagang sulit tentukan harga eceran gula


Jumat, 20 Januari 2017 / 18:07 WIB
Pedagang sulit tentukan harga eceran gula


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para pedagang di pasar merasa kesulitan menerima kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas gula pasir yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.500 per kilogram.

"Agak sulit menerima konsekuensi HET karena memang HET ini diedarkan tanpa ada komunikasi dengan pedagang," ucap Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, Abdullah Mansuri saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (20/1/2017).

Menurutnya, tidak adanya komunikasi terkait kebijakan HET membuat pedagang tidak mengetahui berapa harga gula pasir yang dikeluarkan pabrik.

"Pedagang nggak tahu, pabrik itu mengeluarkan harganya berapa, dan distributor berapa ambil untungnya, kami bisa ambil untung paling lima ratus perak, seribu paling tinggi, kalau harga yang ditetapkan harga Rp 12.500 per kilogram sedangkan sekarang permintaan tinggi dan harga sudah Rp 14.500 per kilogram, ini agak sulit," tambahnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan HET tidak adil tanpa ada kesepakatan dan penjelasan kepada pedagang.

"Tidak fair dong kita harus menjalankan kesepakatan dimana kesepakatan itu tanpa menjelaskan ke pedagang dari pabrik itu berapa (harganya), distributor ambil untung berapa, sehingga kami ambil untung berapa," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula Rp 12.500 per kilogram. Adapun kesepakatan itu dilakukan bersama dengan produsen dan distributor gula dalam negeri.

"Sudah menjadi tugas pemerintah bersama badan usaha milik negara dan sektor swasta untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Menurut Mendag, kesepakan tersebut merupakan amanat Presiden Joko Widodo dalam menjaga harga kebutuhan pokok.

"Untuk mencapai target, kami memperpendek jalur distribusi dengan meningkatkan peran serta BUMN, badan usaha milik daerah, dan sektor swasta," pungkasnya. (Pramdia Arhando Julianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×