Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan para pekerja jalan tol merasa kecewa dengan sikap PT Jasa Marga terkait kesepakatan kedua belah pihak yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Tito Karnavian.
"Pekerja yang tergabung dalam Serikat Karyawan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (SKJLJ) kecewa karena PT Jasa Marga melimpahkan kewenangan perundingan kepada PT JLJ," kata Mirah Sumirat, Kamis (5/11).
Mirah yang juga Presiden SKJLJ menilai PT Jasa Marga tidak melaksanakan komitmen yang disepakati bersama dalam pertemuan yang disaksikan Kapolda Metro Jaya dan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, SKJLJ dan PT Jasa Marga berkomitmen untuk melakukan perundingan selama satu bulan dengan supervisi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi Kapolda Metro Jaya.
Perundingan tersebut akan membicarakan nasib pekerja kontrak PT JLJ, yang secara sepihak akan dialihkan ke PT Jasa Layanan Operasi (JLO), anak perusahaan baru PT Jasa Marga.
"Namun kenyataannya perundingan tersebut dilakukan antara SKJLJ dan manajemen PT JLJ. Hal itu membuat kami kecewa," tuturnya.
Mirah mengatakan, sikap tersebut diperkuat oleh surat Direksi PT Jasa Marga kepada SKJLJ yang menyatakan bahwa tindak lanjut pertemuan di Mapolda akan dilakukan secara bipartit sesuai dengan perundangan yang berlaku, antara SKJLJ dengan PT JLJ.
"Surat tersebut memperkuat dugaan bahwa pihak PT Jasa Marga tidak mau melakukan perundingan lanjutan seperti kesepakatan di Mapolda Metro Jaya," katanya.
Karena itu, pihak SKJLJ yang berafiliasi dengan Aspek Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai PT Jasa Marga tidak serius dalam mencari jalan keluar atas permasalahan para pekerja kontrak PT JLJ.
"Bila PT Jasa Marga tidak serius, maka rencana mogok kerja pekerja jalan tol akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami sudah sampaikan sebelumnya bahwa aksi mogok tidak dibatalkan, tetapi ditunda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News