kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Pelabuhan Indonesia dituding monopoli


Kamis, 25 Juli 2013 / 13:48 WIB
Pelabuhan Indonesia dituding monopoli
ILUSTRASI. Senin (3/1/2022) IHSG ditutup naik 1,27 persen atau 83,83 poin menjadi 6.665,31 pada sesi II. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keberadaan pelabuhan besar di Indonesia dianggap dimonopoli oleh pihak tertentu karena tidak ada yang dikelola oleh pihak swasta. Monopoli tersebut dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Gemilang Tarigan, Pengurus Komite Tetap dan Penyedia Jasa Logistik Kadin Indonesia menyampaikan bahwa UU No 17/2008 tentang Pelayaran menegaskan pengaturan penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia memuat penghapusan monopoli, memisahkan regulator serta melibatkan pemerintah daerah dan swasta.

"Lima tahun UU No 17/2008 disahkan penyelenggaraan pelabuhan di Indonesia tidak mengalami perubahan dimana Pelindo tetap memonopoli sehingga tidak sesuai dengan UU tersebut," ungkap Tarigan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (25/7).

Dia mengkhawatirkan kualitas pelayanan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan lainnya di Indonesia akan terus memburuk selama belum ada perubahan dalam penyelenggaraan pelabuhan dari dimonopoli oleh Pelindo menjadi adanya kompetisi antar pelabuhan.

"Selama masih di monopoli, kualitas layanan logistik di pelabuhan tidak akan efisien," ungkap Tarigan yang juga menjabat Ketua Organda DKI Jakarta Angkatan Khusus Pelabuhan (Angsuspel).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×