kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku Industri Kemasan Soroti Regulasi Teknis Pengaturan Impor


Selasa, 23 April 2024 / 11:01 WIB
Pelaku Industri Kemasan Soroti Regulasi Teknis Pengaturan Impor
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/01/02/2024


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Packaging Federation (IPF) menyoroti penerbitan sejumlah regulasi teknis terkait pengaturan impor.

Seperti yang diketahui, salah satu regulasi yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2024 berisi tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu. 

Beleid ini untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang diubah menjadi Permendag No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Business Development Director IPF Ariana Susanti menilai, Permenperin terkait penerbitan Pertek komoditas impor bakal makin mempersulit kegiatan usaha para produsen kemasan nasional. Sebab, sebanyak 50% kebutuhan resin plastik untuk kemasan masih harus diimpor. 

Baca Juga: Pemerintah Mencermati Efek Perang ke Rantai Pasok

Sejauh ini, hanya PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan PT Polytama Propindo sebagai produsen di Indonesia yang mampu memproduksi resin plastik terlazim yakni polietilen (PE) dan polipropilena (PP). Itu pun jumlahnya tidak lebih dari 10 jenis resin saja.

"Semua hal ini dalam aturan teknis baru disamaratakan hanya dalam beberapa HS Code, sehingga harus ada izin khusus dengan laporan surveyor yang berbiaya mahal dan memakan waktu lebih lama," ungkap dia, Senin (22/4). 

Kondisi ini jelas membuat biaya produksi kemasan di Indonesia membengkak dan menggerus daya saing terhadap produsen kemasan dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara. 

Terkait Permendag pengaturan impor, IPF menilai bahwa hal yang harus dievaluasi adalah harmonisasi bea masuk dan izin rantai pasok material kemasan dari hulu sampai hilir ke aplikasi pengguna kemasan.

Baca Juga: Regulasi Teknis Pembatasan Impor Dikritik Para Pengusaha

Saat ini, pengguna kemasan makin didominasi oleh kalangan UMKM lantaran tren pasar barang-barang konsumen, khususnya makanan-minuman dengan e-commerce dan layanan pesan antar (delivery service) makin menjamur.

"Industri kecil dan menengah di sektor kemasan patut didukung karena mereka berperan penting dalam gaya hidup kalangan milenial dan wilayah perkotaan," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×