Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli
Anggota Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) misalnya, diketahui memiliki kebutuhan garam industri sekitar 700.000-an ton per tahunnya. Berdasarkan keterangan Ketua APKI, Aryan Warga Dalam, tahun ini pihaknya mengantongi rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebanyak 624.000 ton.
Saat ini, pihaknya tengah menanti keluarnya izin impor garam industri dari Kementerian Perdagangan. Aryan mengaku belum bisa memperkirakan secara pasti hingga berapa lama lagi stok persediaan garam industri yang ada bisa menunjang kegiatan produksi anggota.
Baca Juga: Harga garam petani anjlok Rp 150 per kg, pemerintah diminta perketat impor
“Persisnya kurang tahu, mungkin 2-3 bulan,” kata Ariyan kepada Kontan.co.id (05/02).
Di lain pihak, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesiamasih enggan berkomentar ketika ditanyai perihal perizinan impor garam industri. “Sedang dibahas dengan Kemendag,” kata Ketua GAPMMI Adi Lukman kepada Kontan.co.id (05/02).
Impor garam industri bisa mendatangkan investasi kalau perizinannya lancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News