Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengurangi nilai defisit neraca perdagangan. Salah satu caranya lewat merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) impor. Pelaku industri pun mengingatkan agar pemerintah cermat dalam mengatur hal tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo), Hariyadi Sukamdani menjelaskan PPh impor mesti dipertimbangkan apakah produk impor itu merupakan bahan baku, barang modal, atau produk yang diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah.
"Bila sembarang mengenakan PPh impor nantinya malah membuat kita semakin tidak kompetitif karena produk kita jadi mahal," kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Kamis(30/8).
Sementara, Elisa Sinaga, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menjelaskan rencana pemerintah untuk menaikan Pph impor sebenarnya baik dengan maksud sedikit menahan laju peningkatan impor. Terutama untuk produk konsumsi yang dapat dibuat oleh industri lokal.
"Seperti halnya keramik, industri nasional sangat siap dan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri," kata Elisa kepada Kontan.co.id, Jumat (31/8).
Elisa menambahkan bila impor bisa berkurang dan permintaan tetap maka produk nasional dapat menggantikan produk import dan ini bisa jadi membuat industri lokal lebih bergairah.
"Pemerintah harus memilah dengan baik untuk produk yang akan dinaikan Pajaknya. Untuk produk bahn baku pendorong peningkatan industri sebaiknya tidak dikenakan," tambahnya.