kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.272   63,00   0,39%
  • IDX 6.876   10,62   0,15%
  • KOMPAS100 998   -0,58   -0,06%
  • LQ45 763   -0,92   -0,12%
  • ISSI 226   -0,03   -0,01%
  • IDX30 393   0,06   0,01%
  • IDXHIDIV20 454   -1,32   -0,29%
  • IDX80 112   -0,16   -0,15%
  • IDXV30 113   -0,58   -0,51%
  • IDXQ30 127   -0,02   -0,02%

Pelaku industri meminta pemerintah cermat dalam menyusun aturan PPh impor


Jumat, 31 Agustus 2018 / 18:33 WIB
Pelaku industri meminta pemerintah cermat dalam menyusun aturan PPh impor
ILUSTRASI. Aktivitas pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo

Rachmat Hidayat, Wakil Ketua GAPMMI Bidang Kebijakan Publik menjelaskan, industri pengolahan dalam negeri masih membutuhkan impor baik berupa bahan baku, bahan penolong maupun barang modal yang belum tersedia di dalam negeri. 

Menurutnya ada beberapa komoditi yang dari kode HS itu sama baik untuk bahan baku atau pun barang jadi. "Jadi pembatasan impor yang tidak hati-hati akan kontraproduktif terhadap perkembangan industri dalam negeri," papar Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).

Selain itu, Rachmat mengingatkan aturan ini bisa memicu masalah di tingkat internasional, khususnya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Mengingat kebijakan ini bisa menyulut perang tarif dengan negara lain.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa pembatasan atau pengendalian barang impor selain untuk mengurangi defisit transaksi berjalan juga sangat penting untuk mendorong kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari hulu ke hilir.

Redma menjelaskan bahwa konsumsi TPT dalam negeri naik rata-rata 6% pertahun, namun pertumbuhan dinikmati oleh barang-barang impor yang membanjiri pasar sehingga utilisasi produksi sektor ini masih rendah. “Produsen dalam negeri sangat bisa mensubstitusi produk impor karena utilisasinya rata-rata baru mencapai 73,8%” tegas Redma.

APSyFI sudah menyampaikan usulan kepada beberapa kementerian, terkait produk yang impornya perlu dibatasi. “HS 54 dan 55 dari mulai serat, benang hingga kain, kualitas dan kapasitas dalam negeri-nya sangat cukup untuk mensubstitusi produk impor,” tegas Redma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×