kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pelaku Industri Meminta Pihak Asing Bisa Memiliki Properti


Kamis, 28 Januari 2010 / 10:09 WIB
Pelaku Industri Meminta Pihak Asing Bisa Memiliki Properti


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Pelaku industri properti di Indonesia berharap agar pemerintah tak hanya memberi hak pakai kepada orang asing, tetapi juga meningkatkan menjadi hak milik. Sebab, jika hanya mendapat hak pakai, tingkat kepercayaan investor membeli properti di Indonesia sangat rendah.

"Akibatnya, harga properti di Indonesia lebih rendah dibanding negara lain, karena permintaan dari orang asing tidak banyak" imbuh Anton Sitorus, Associate Director Head of Research Jones Lang Lasalle.

Anton mencontohkan, saat ini harga properti di Hongkong berkisar US$ 35.000 per meter persegi, sementara di Jakarta hanya US$ 1.400 per meter persegi. Selain bisa mendongkrak harga jual, memberi keleluasaan bagi asing memiliki properti juga menambah nilai kompetitif industri properti di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya menetapkan memperpanjang masa hak pakai rumah atau hunian oleh asing dari sebelumnya hanya 25 tahun menjadi 70 tahun, lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×