kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Pelaku Industri Meminta Pihak Asing Bisa Memiliki Properti


Kamis, 28 Januari 2010 / 10:09 WIB
Pelaku Industri Meminta Pihak Asing Bisa Memiliki Properti


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Pelaku industri properti di Indonesia berharap agar pemerintah tak hanya memberi hak pakai kepada orang asing, tetapi juga meningkatkan menjadi hak milik. Sebab, jika hanya mendapat hak pakai, tingkat kepercayaan investor membeli properti di Indonesia sangat rendah.

"Akibatnya, harga properti di Indonesia lebih rendah dibanding negara lain, karena permintaan dari orang asing tidak banyak" imbuh Anton Sitorus, Associate Director Head of Research Jones Lang Lasalle.

Anton mencontohkan, saat ini harga properti di Hongkong berkisar US$ 35.000 per meter persegi, sementara di Jakarta hanya US$ 1.400 per meter persegi. Selain bisa mendongkrak harga jual, memberi keleluasaan bagi asing memiliki properti juga menambah nilai kompetitif industri properti di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya menetapkan memperpanjang masa hak pakai rumah atau hunian oleh asing dari sebelumnya hanya 25 tahun menjadi 70 tahun, lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×