Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sementara itu, Head of Investor Relations PT Sampoerna Agro Tbk Michael Kesuma mengatakan pihaknya masih memonitor dan mempelajari setiap aspek yang ada dalam ketentuan RUU Cipta Kerja.
Oleh karenanya, emiten yang saat ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 112.000 hektare di Sumatra dan Kalimantan ini belum bisa memberikan pandangan soal beberapa perubahan serta penghapusan pasal pada undang-undang perkebunan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Begini harapan Gapki tentang omnibus law cipta kerja
“Namun besar harapan kami bahwa perubahan tersebut bisa meningkatkan daya saing bangsa serta menyejahterakan masyarakat,” kata Michael.
Di lain pihak, manajemen PT Austindo Nusantara Jaya Tbk masih enggan mengomentari beberapa perubahan dan penghapusan sejumlah pasal undang-undang perkebunan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, RUU dengan konsep sapu jagad ini mengubah isi beberapa pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 39 misalnya, yang mengatur tentang pelaku usaha perkebunan yang berasal dari investor asing harus bekerjasama atau membentuk badan hukum Indonesia, dalam RUU omnibus law dilonggarkan menjadi pelaku usaha perkebunan dapat melakukan usaha perkebunan di seluruh NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News