Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang biasa dikenal Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari 2020 lalu.
Lewat rancangan beleid ini, pemerintah mengubah beberapa pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Swasti Kartikaningtyas mengatakan pihaknya kurang menyetujui adanya penghapusan klausul yang menyatakan adanya keharusan bagi penanam modal asing untuk membentuk badan hukum Indonesia bersama pelaku usaha perkebunan dalam negeri sebelum melakukan usaha perkebunan.
Baca Juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) masih kaji potensi omnibus law
Swasti menduga, penghapusan klausul yang sebelumnya dimuat dalam Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut dilakukan untuk mengerek penjualan produk-produk perkebunan dalam negeri ke pasar luar negeri dengan cara menarik minat investor asing untuk melakukan usaha perkebunan.
Swasti tidak menampik hal ini bertujuan baik. Tapi menurutnya, jika tujuannya adalah peningkatan ekspor maka cara yang ditempuh seharusnya melalui peningkatan mutu dan kontrol kualitas produk perkebunan nasional serta penerapan prinsip keberlanjutan yang menyeluruh.
Menurutnya, cara-cara yang demikian akan meningkatkan minat pembeli luar negeri untuk melakukan pembelian terhadap produk-produk perkebunan dalam negeri. Selain itu, ia menilai hal ini juga bisa dilakukan dengan cara meningkatkan dukungan kepada pelaku industri perkebunan dalam negeri seperti dengan pemberian insentif pajak, permodalan dengan bunga yang rendah, dan sebagainya.
“Dengan demikian, usahanya berkembang dan produknya bisa bersaing di luar negeri,” ujar Swasti kepada Kontan.co.id Kamis (20/02).