kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku industri TPT sebut penetapan bea masuk tekstil impor tetap perlu dipantau


Selasa, 02 Juni 2020 / 15:59 WIB
Pelaku industri TPT sebut penetapan bea masuk tekstil impor tetap perlu dipantau
ILUSTRASI. Tekstil. KONTAN/Baihaki/28/3/2019


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat pemerintah menggenjot ekonomi saat pandemi ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneken beleid untuk bea masuk impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Pelaku industri hulu tekstil meyakini hal tersebut dapat membantu sektor industri itu yang selama ini kepayahan dalam menghadapi serbuan impor produk tekstil.

Tiga beleid yakni Peraturan Menteri Keuangan No.54, PMK No.55, dan PMK No.56/2020 langsung diteken beberapa waktu lalu. Dalam aturan tersebut, jenis barang impor TPT yang kena bea masuk safeguard adalah produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Mega Perintis (ZONE) prediksi penurunan pendapatan 25%

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengakui bahwa safeguard tersebut sudah dinanti-nanti oleh pelaku industri. Menurut Redma Gita Wirawasta, Sekjen APSyFI, pihaknya dan beberapa asosiasi lain sudah mendesak lama dan sempat menemui presiden untuk menerangkan kesulitan industri TPT saat ini.

Namun keberadaan safeguard tersebut juga belum sempurna secara keseluruhan, seperti jenis barang yang terlihat dari jumlah kode HS yang diatur masih sedikit. Seperti PMK No. 56/2020 yang mengatur soal impor benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial, hanya menyertakan 6 jenis HS saja.

Padahal kata Redma, produksi benang lokal bisa mencapai 200 jenis HS. Begitu juga dengan PMK No. 55/2020 yang mengatur impor kain, ada 107 kode HS yang diatur bea masuk impornya, sedangkan menurut APSyFI kain produksi lokal bisa mencapai 600 kode HS.

"Ditekennya PMK ini awal yang baik bagi industri TPT. Tapi memang ada kekhawatiran implementasinya di lapangan nanti. (Pengimpor) biasanya punya banyak modus untuk mengakali HS ini," sebut Redma kepada Kontan.co.id, Selasa (2/5). Juga cukup jamak terjadi modus dengan mengakali negara asal barang tekstil, Redma mencontohkan kasus penyelundupan tekstil di Batam yang baru saja terjadi.

Baca Juga: Mantap, baju APD buatan Sritex penuhi standard internasional WHO



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×