kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku UMKM menolak rencana penghapusan 80% kewajiban barang lokal


Rabu, 29 Agustus 2018 / 15:55 WIB
Pelaku UMKM menolak rencana penghapusan 80% kewajiban barang lokal
ILUSTRASI. PROFIL - M. Ikhsan Ingratubun


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. pemerintah berencana menyederhanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait waralaba. Kabarnya 80% kewajiban pengadaan barang lokal akan dihapuskan, dan membuat pelaku industri angkat bicara.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, dalam hal penghapusan pengadaan barang lokal tersebut dinilai tidak berpihak pada UMKM. Terutama pada UMKM bidang pertanian, perikanan dan perkebunan.

“Karena Indonesia mau diambil pasarnya, juga akan dibanjiri dengan produk-produk impor di waralaba,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/8).

Menurutnya, komponen lokal 80% tersebut mutlak dijalankan, pasalnya hal tersebut sudah menjadi suatu keharusan yang sifatnya untuk mengembangkan produk UMKM milik Indonesia. Selain itu dengan penghapusan tersebut berguna untuk membatasi produk impor yang beredar di industri.

“Kalau tidak, tidak ada lagi yang membatasi produk-produk impor sehingga brand luar negeri merajai waralaba di Indonesia,” tambahnya.

Ikhsan menjelaskan, selain konten lokal tersebut, kabarnya pemerintah tengah mengkaji ulang tentang penghapusan batas maksimum 150 toko modern dan 250 F&B.

Hal ini memberikan signal positif pada industri UMKM karena dapat leluasa mengembangkan usaha dan tidak dibatasi jumlah pengembangannya yang bisa ekspansi seluruh pasar Indonesia.

Dia menambahkan, selain itu Permendag Waralaba tersebut rencananya memperbolehkan penunjukan dua penerima waralaba, artinya tidak membatasi untuk satu penerima Waralaba.

Sehingga kesempatan untuk memberi satu lagi penerima waralaba dilindungi dengan Permendag. “Negatifnya, penggunaan barang lokal sudah tidak diatur lagi, barang Import merambah Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri kementerian perdagangan (Kemdag) Tjahja Widjayanti mengatakan, pihaknya belum mau menjelaskan tentang Permendag waralaba yang akan disederhanakan. “Ini kan masih draft jadi belum berani disampaikan,” ucapnya kepada Kontan.co.id.

Meski demikian, Kemendag saat ini terus aktif untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa pelaku Industri.

Untuk itu, sebagai salah satu pelaku industri Akumindo memberikan usulan seperti buat kebijakan yang terus berpihak kepada UMKM.

Revisi Permendag tersebut menurutnya bagus, namun di satu sisi jangan membuka keran untuk UMKM lokal, di sisi lain juga menutup UMKM yang lain. “Harus singkron dan selaras,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×