Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Oleh sebab itu, APBI mengajukan permohonan perubahan sementara tata cara pembayaran royalti batubara dalam masa pandemi ini. Hendra menyebut, pihaknya mengusulkan agar beberapa poin ketentuan yang ada di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1823 K30/MEM/2018 bisa direvisi.
APBI mengusulkan, formula dapat diubah sementara dengan menggunakan harga jual aktual, yang umumnya menggunakan index-linked. Bukan dengan sistem saat ini yang menggunakan HPB.
"Karena dengan tren harga batubara yang kerap menurun akibat oversupply, para pelaku usaha menanggung beban keuangan yang berat sebab HPB lebih tinggi dari harga jual aktual," sebut Hendra.
Baca Juga: Putusan MA keluar, anak usaha Bayan Resources (BYAN) sah jadi pemilik izin lahan
Sedangkan untuk pembayarannya, APBI juga meminta agar dilakukan paling tidak 30 hari setelah komoditas batubara berada di atas moda pengangkutan.
Selain pembayaran royalti, APBI juga meminta adanya relaksasi dari sisi pemenuhan DMO. Hendra mengatakan, pihaknya meminta agar sanksi berupa denda bagi yang tidak memenuhi DMO bisa dicabut sementara. Jika tidak, maka persentase kewajiban DMO yang sebesar 25% bisa diturunkan menjadi 18%.
Hendra beralasan, saat ini kondisi pasar dan kebutuhan domestik telah berubah. APBI menaksir, permintaan batubara domestik hanya akan menyentuh sekitar 100 juta ton, atau lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah di tahun ini, yang sebanyak 155 juta ton.