Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) telah mengajukan sejumlah insentif di tengah masa pandemi Covid-19. Insentif yang diminta berupa relaksasi dari sisi pembayaran royalti serta pemenuhan wajib pasok dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO).
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan, saat ini bisnis batubara sedang dalam tekanan seiring dengan merosotnya permintaan dari pasar ekspor maupun domestik. Sehingga, tren harga batubara pun menurun dalam beberapa bulan terakhir, yang diperkirakan akan bertahan sepanjang tahun ini.
Menurut Hendra, kondisi ini membuat banyak perusahaan kesulitan mengelola arus kas dan harus berupaya keras untuk bertahan, sembari tetap menunaikan berbagai kewajiban. Seperti kewajiban pajak dan keuangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan kewajiban sosial.
Baca Juga: Pasar tertekan, harga batubara acuan (HBA) Juni kembali melorot ke US$ 52,98 per ton
"Juga sedapat mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Sementara proyeksi harga dari empat indeks pembentuk HBA (Harga Batubara Acuan) masih mengkhawatirkan dan kurang mencerminkan harga aktual pasar yang riil," ungkap Hendra kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/6).
Alhasil, para pelaku usaha dalam membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) iuran produksi atau royalti, terpaksa harus membayar selisih dari Harga Patokan Batubara (HPB) yang berada di atas harga jual Free on Board (FoB).