kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha batubara ajukan insentif di masa pandemi, apa saja yang diminta?


Jumat, 05 Juni 2020 / 17:24 WIB
Pelaku usaha batubara ajukan insentif di masa pandemi, apa saja yang diminta?
ILUSTRASI. Pertambangan batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) telah mengajukan sejumlah insentif di tengah masa pandemi Covid-19. Insentif yang diminta berupa relaksasi dari sisi pembayaran royalti serta pemenuhan wajib pasok dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO).

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyampaikan, saat ini bisnis batubara sedang dalam tekanan seiring dengan merosotnya permintaan dari pasar ekspor maupun domestik. Sehingga, tren harga batubara pun menurun dalam beberapa bulan terakhir, yang diperkirakan akan bertahan sepanjang tahun ini.

Menurut Hendra, kondisi ini membuat banyak perusahaan kesulitan mengelola arus kas dan harus berupaya keras untuk bertahan, sembari tetap menunaikan berbagai kewajiban. Seperti kewajiban pajak dan keuangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan kewajiban sosial.

Baca Juga: Pasar tertekan, harga batubara acuan (HBA) Juni kembali melorot ke US$ 52,98 per ton

"Juga sedapat mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Sementara proyeksi harga dari empat indeks pembentuk HBA (Harga Batubara Acuan) masih mengkhawatirkan dan kurang mencerminkan harga aktual pasar yang riil," ungkap Hendra kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/6).

Alhasil, para pelaku usaha dalam membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) iuran produksi atau royalti, terpaksa harus membayar selisih dari Harga Patokan Batubara (HPB) yang berada di atas harga jual Free on Board (FoB).

Oleh sebab itu, APBI mengajukan permohonan perubahan sementara tata cara pembayaran royalti batubara dalam masa pandemi ini. Hendra menyebut, pihaknya mengusulkan agar beberapa poin ketentuan yang ada di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1823 K30/MEM/2018 bisa direvisi.

APBI mengusulkan, formula dapat diubah sementara dengan menggunakan harga jual aktual, yang umumnya menggunakan index-linked. Bukan dengan sistem saat ini yang menggunakan HPB.

"Karena dengan tren harga batubara yang kerap menurun akibat oversupply, para pelaku usaha menanggung beban keuangan yang berat sebab HPB lebih tinggi dari harga jual aktual," sebut Hendra.

Baca Juga: Putusan MA keluar, anak usaha Bayan Resources (BYAN) sah jadi pemilik izin lahan

Sedangkan untuk pembayarannya, APBI juga meminta agar dilakukan paling tidak 30 hari setelah komoditas batubara berada di atas moda pengangkutan.

Selain pembayaran royalti, APBI juga meminta adanya relaksasi dari sisi pemenuhan DMO. Hendra mengatakan, pihaknya meminta agar sanksi berupa denda bagi yang tidak memenuhi DMO bisa dicabut sementara. Jika tidak, maka persentase kewajiban DMO yang sebesar 25% bisa diturunkan menjadi 18%.

Hendra beralasan, saat ini kondisi pasar dan kebutuhan domestik telah berubah. APBI menaksir, permintaan batubara domestik hanya akan menyentuh sekitar 100 juta ton, atau lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah di tahun ini, yang sebanyak 155 juta ton.

Kondisi tersebut terjadi seiring dengan merosotnya aktivitas industri dan konsumsi listrik, yang kemudian berimbas pada berkurangnya permintaan batubara. Dengan kondisi seperti itu yang ditambah dengan pasar global yang tertekan, pelaku usaha akan berlomba untuk memasok ke pasar domestik lantaran harga yang lebih menarik.

Namun, serapan pasar dalam negeri menjadi semakin terbatas. "Karena pasar berubah, kurang fair dalam kondisi saat ini," ungkap Hendra.

Dihubungi terpisah, sejumlah emiten batubara pun berharap agar pemerintah bisa mengucurkan insentif bagi sektor pertambangan batubara. Meski tak menyebut secara gamblang tentang insentif yang diminta, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira berharap agar di masa pandemi ini ada perluasan insentif ke sektor tambang.

Baca Juga: KSEI sebut dividen tunai Adaro Energy (ADRO) tetap sesuai informasi awal

"Sektor pertambangan batubara belum mendapatkan insentif. Harapannya insentif tersebut dapat diperluas ke sektor pertambangan," kata dia kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/6).

Senada, Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga menilai insentif yang diberikan pemerintah dapat memberikan dorongan positif terhadap kelangsungan bisnis batubara nasional. "Insentif dari pemerintah tentu sangat membantu kami di industri," sebutnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Indika Energy Ricky Fernando berharap agar pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan yang terbaik, supaya industri batubara bisa secara optimal berkontribusi pada pemulihan ekonomi.

"Kami percaya pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terbaik agar semua pihak, termasuk perusahaan batubara, dapat berkontribusi maksimal dalam memulihkan perekonomian negara pasca pandemi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×