kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha menyoroti ketentuan tarif royalti musik


Selasa, 13 April 2021 / 06:15 WIB
Pelaku usaha menyoroti ketentuan tarif royalti musik


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait atas lagu dan/atau musik. Terbaru, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. 

Kabag Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Irma Mariana mengatakan, PP Nomor 56 Tahun 2021 bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan hak cipta lagu dan/atau musik serta mempertegas aturan-aturan yang memang sudah ada sebelumnya. “PP 56 yang keluar itukan hanyalah penguatan dari aturan sebelumnya,” kata Irma kepada Kontan.co.id, Senin (12/4).

PP Nomor 56 Tahun 2021 memuat banyak hal, termasuk di antaranya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Ada 14 sektor layanan publik yang menjadi sasaran pemungutan royalti, yaitu (a) Seminar dan konferensi komersial; (b) Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; (c) Konser musik; (d) Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; (e) Pameran dan bazar; (f) Bioskop; (g) Nada tunggu telepon; (h) Bank dan kantor; (i) Pertokoan; (j) Pusat rekreasi; (k) Lembaga penyiaran televisi; (l) Lembaga penyiaran radio; (m) Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan (n) Usaha karaoke. 

Baca Juga: Terkait aturan royalti lagu dan musik, ini kata pengusaha hiburan

Tarif yang dikenakan untuk masing-masing layanan publik bervariasi. Harga tarifnya masih mengacu kepada ketentuan tarif yang lama.

Untuk perhitungan lembaga penyiaran radio misalnya, ditetapkan sebesar 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya, sedangkan untuk radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp 2 juta per tahun.

Sementara itu, tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi per tahun dengan besaran harga Rp. 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait. Lain halnya dengan layanan publik komersial lainnya seperti misalnya bioskop. Mereka dikenakan tarif royalti sebesar Rp 3,6 juta per layar per tahun. 

“Mengingat tahun ini belum adanya ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, maka besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016,” terang Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Ada aturan royalti musik dalam PP 56/2021, ini tanggapan MRT Jakarta




TERBARU

[X]
×