kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha menyoroti ketentuan tarif royalti musik


Selasa, 13 April 2021 / 06:15 WIB
Pelaku usaha menyoroti ketentuan tarif royalti musik


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Sementara itu,  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto mengaku tidak mempermasalahkan besaran tarif yang dibebankan kepada pengusaha kafe dan restoran.

Hanya saja, ia menilai bahwa pemungutan tarif royalti tersebut sebaiknya dilakukan ketika perekonomian dan bisnis kafe dan restoran sudah pulih sepenuhnya. Terlebih, saat ini pengusaha kafe dan restoran tengah dihadapkan dengan ketentuan kapasitas maksimum pengunjung yang dibatasi hanya 50%.

Selain itu, ia juga berharap agar pendistribusian uang royalti bisa dilakukan secara adil dan transparan. “Sepanjang uang royalti sampai ke seniman yang berhak dengan fair (kami) nggak keberatan,” kata Eddy kepada Kontan (12/4).

Baca Juga: Bos Mahaka Radio Integra (MARI) angkat bicara soal PP 56/2021 soal royalti lagu

Sementara itu, Komisioner LMKN, Marulam Juniasi Hutauruk mengatakan, bahwa LMKN memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku. Semisal ada perseorangan/badan hukum layanan publik komersial yang merasa keberatan dengan besaran tarif royalti, maka perseorangan/badan hukum tersebut  sebaiknya mengambil langkah prosedur yang sudah disediakan oleh hukum.

“Prosedurnya kan bisa gugat keputusan menteri itu bahwa itu tidak fair dan segala macam. Atau ketika kita membahas tentang perubahan tarif, mereka juga boleh kok ikut bicara, kan begitu, semua ada prosedurnya,” tutur Marulam kepada Kontan.co.id (12/4).

Baca Juga: Industri Radio Dibayangi Ketentuan Bayar Royalti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×