kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku Usaha Panas Bumi Perlu Terobosan Regulasi, Ini Salah Satunya


Rabu, 20 September 2023 / 11:06 WIB
Pelaku Usaha Panas Bumi Perlu Terobosan Regulasi, Ini Salah Satunya
ILUSTRASI. Pelaku usaha panas bumi menyatakan diperlukan terobosan kebijakan untuk mencapai target pengembangan panas bumi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/04/2018


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha panas bumi menyatakan diperlukan terobosan kebijakan untuk mencapai target pengembangan panas bumi yang tertuang dalam RUPTL 2021-2030. Salah satu yang sangat dibutuhkan ialah terobosan regulasi yakni pelaksanaan power wheeling atau penggunaan bersama jaringan transmisi listrik. 

Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi (API) Prjandaru Effendi menjelaskan, melalui rencana RUPTL 2021-2030 atau yang  sering disebut Green RUPTL, PT PLN bersama pemerintah telah menargetkan pencapaian terpasang panas bumi lebih 5.500 MW di tahun 2030 atau ekuivalen 51,6% dari target penambahan pembangkit EBT. 

Untuk mencapai target itu, perlu tambahan 3,3 GW selama 7 tahun atau sektar 450 MW pertahun tambahannya. 

Baca Juga: PGEO Bersiap Geber Kredit Karbon di Bursa Karbon

Hingga saat ini kapasitas panas bumi yang terpasang sebesar 2.378 MW atau rata-rata pertumbuhan panas bumi terpasang pertahunnya hanya sekitar 40 MW. Pertumbuhan energi panas bumi tersebut jauh dari sumber daya yang kita miliki sekitar 24.000 MW, dengan cadangan yang diperkirakan sebesar 14.000 MW.

“Target di RUPTL ini cukup ambisius memerlukan komitmen semua pihak terkait. Kerja keras, dukungan, dan campur tangan pemeritah agar hambatan permasalahan tantangan yanga ada saat ini bisa diselesaikan,” ujarnya dalam acara The 9th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition di Jakarta, Rabu (20/9). 

Di antara kebijakan dan dukungan yang diperlukan ialah harga jual listrik panas bumi yang sesuai dengan keekonomian proyek dengan tingkat risiko tinggi dan investasi jangka panjang. 

Terobosan lain regulasi di bidang investasi panas bumi, lanjut Prijandaru, ialah dilaksanakannya power wheeling atau penggunaan bersama jaringan transmisi agar bisa lansgung transfer energi ke pelanggan. 

Dalam catatan Kontan.co.id sebelumnya, power wheeling akan mendukung pengembalian investasi atau return of investment (RoI) bisa lebih cepat karena pengusaha tidak perlu lagi membangun transmisi listrik yang baru dan mahal. 

Sudah banyak perusahaan atau pengembang swasta yang berminat untuk membangun pembangkit ET jika skema power wheeling bisa dijalankan. 

Dalam usaha meningkatkan pengembangan EBT, Prijandaru menyatakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022  tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Baca Juga: Apexindo Pratama (APEX) Optimistis Raih Kinerja Moncer Berkat Kenaikan Harga Minyak

“Namun peraturan ini masih membutuhkan peraturan turunan menteri terkait yang mengatur lebih lanjut permudahan perizinan, partisipasi pemerintah untuk membangu pengembangan proyek panas bumi,” 

Menurutnya, dengan dirilisnya aturan baru turunan Perpres 112 tersebut, pengusaha merasa akan ada kepastian berusaha dan meningkatkan daya tarik panas bumi. 

Tidak hanya dari sisi pemerintah, dia menyebut, pelaku industri juga diharapkan mencari terbosan, optimasi, dan peningkatan potensi karbon kredit, hidrogen dan amonia hijau, serta produksi turunan lainnya agar industri jadi lebih menarik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×