CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pelaku Usaha Panas Bumi Sambut Positif Rencana Pemerintah Revisi Target Bauran EBT


Jumat, 09 Februari 2024 / 13:03 WIB
Pelaku Usaha Panas Bumi Sambut Positif Rencana Pemerintah Revisi Target Bauran EBT
ILUSTRASI. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menyambut positif rencana pemerintah yang akan merevisi target bauran energi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/04/2018


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menyambut positif rencana pemerintah yang akan merevisi target bauran energi primer dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi 17%-19% di 2025 dalam revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN). Sebelumnya Indonesia menargetkan bauran EBT 23% di 2025. 

“Kami melihatnya positif apabila revisi target tersebut berdasarkan kajian dan peninjauan kembali daftar proyek EBT sehingga lebih fokus pada proyek-proyek EBT yang kredibel. Nah PLTP merupakan salah satu proyek EBT yang sangat kredibel,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Riza Pasikki kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1). 

API berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan prioritas pada proyek PLTP untuk direalisasikan.

Baca Juga: PLN Indonesia Power Akan Eksekusi 1,06 GW Pembangkit EBT dari Proyek Hijaunesia

Pasalnya saat ini pengembangan proyek panas bumi masih menghadapi sejumlah tantangan terutama dari segi keekonomian, regulasi, dan teknologi. 

Dari segi keekonomian, pengembang dihadapkan pada risiko finansial yang tinggi mulai dari fase eksplorasi sampai tahap utilisasi. Kegagalan eksplorasi akan menjadi sunk cost atau pengeluaran yang tidak dapat diperoleh kembali untuk pengembang. 

Namun di sisi lain batas tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022 belum sesuai untuk menjamin kelangsungan finansial dari proyek PLTP. Harga listrik dari sumber panas bumi dibatasi pada tingkat yang kurang mendukung bagi pengembangan PLTP baru. 

Dari sisi regulasi, pengembang PLTP juga menghadapi tantangan seperti pemenuhan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), ketidakpastian dalam waktu pengurusan perizinan dan ketidaksesuaian insentif dari pemerintah dengan kebutuhan pengembang. 

Pemerintah perlu meningkatkan kondusivitas iklim investasi dengan menyediakan kerangka regulasi dan kebijakan yang memperhitungkan secara tepat risiko dan karakter dari bisnis panas bumi.

Dari segi teknologi, dibandingkan dengan industri hulu lainnya seperti migas, teknologi untuk pemanfaatan panas bumi masih tertinggal. 

Baca Juga: Target Bauran EBT pada 2025 Akan Dipangkas, AESI: Bisa Surutkan Kepercayaan Investor

Kolaborasi antara pengembang dengan stakeholder termasuk technology provider terus diupayakan dengan target menurunkan biaya pengeboran, pengoptimalan target pengeboran sehingga menghasilkan sumur yang lebih produktif. 

Selain itu juga peningkatan produktivitas sumur eksisting serta pengembangan teknologi pembangkit Listrik untuk meningkatkan efisiensi konversi tenaga panas bumi menjadi tenaga Listrik. 

“Pelaku usaha dan API percaya bahwa dengan karakteristik panas bumi sebagai EBT yang beroperasi sebagai baseload akan memainkan peran yang lebih penting dalam upaya dekarbonisasi sektor energi di Indonesia,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×