Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasda) mengungkapkan ketentuan tarif terbaru kian memberatkan bisnis pelaku usaha.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp 92,6 miliar oleh dua orang pengusaha angkutan penyeberangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mengutip laman resmi PTUN Jakarta Sabtu (17/12), gugatan terhadap Menhub Budi dilayangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai.
Baca Juga: Menhub Digugat Rp 92,6 Miliar, Jubir: Kami Baru Menerima Surat Pemberitahuan
Adapun kedua pengusaha ini dalam gugatannya meminta agar Menteri Perhubungan selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor (KM) 184 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyeberangan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengungkapkan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor (KM) 184 Tahun 2022 tidak memenuhi proses hukum dalam penetapannya. Selain itu, beleid sebelumnya yakni KM 171 Tahun 2022 dinilai merupakan aturan yang telah disepakati oleh semua stakeholder.
Lebih jauh, Khoiri menilai ada tekanan pada Menteri Perhubungan terkait penetapan tarif dalam beleid terbaru. Menurutnya, kebijakan tarif dalam aturan terbaru cukup menekan bisnis pelaku usaha. Selain itu, layanan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan pun diakui akan ikut terdampak.
Baca Juga: Kemenhub Komitmen Dukung Upaya Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Sektor Transportasi
"Ini mengakibatkan banyak perusahaan yang mengorbankan gaji karyawannya untuk tidak diterimakan tepat waktu, dan dalam jumlah yang berkecukupan, bahkan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan mengoperasikan kapalnya sehingga bangkrut," ungkap Khoiri kepada Kontan, Senin (19/12).
Menurutnya, pada akhirnya ada perusahaan yang menerapkan operasional di bawah standar. Khoiri pun berharap agar kebijakan pemerintah jangan sampai justru menjerumuskan angkutan ferry.
Khoiri meminta agar kebijakan tarif kembali mengacu pada ketentuan dalam KM 172 Tahun 2022. Meski demikian, besaran tarif dalam aturan sebelumnya pun diakui masih belum sesuai dengan hitungan yang da.
Baca Juga: Ingin Tambah Armada, Pelni Berniat Mengajukan Dana PMN Tahun 2023
Kehadiran aturan KM 172 Tahun 2022 secara rata-rata meningkatkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11,79% baik untuk lintasan komersial maupun perintis. Meski demikian, besaran ini diakui masih berada di bawah harga keekonomian. Gapasdap berharap kenaikan tarif dapat mencapai 35,4% dari tarif sebelumnya.
Selanjutnya pemerintah kembali merevisi kebijakan tarif lewat KM 182 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News