Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha yang tergabung dalam Indonesia Mining Association (IMA) mengungkap kesiapan dalam mengikuti aturan pemerintah terkait implementasikan kebijakan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap satu tahun sekali.
Meski begitu, Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif IMA mengatakan pemerintah perlu memastikan adanya memetakan dan mengambil langkah-langkah dalam rangka perbaikan tata kelola tambang.
“Sehingga pada saat nanti berjalan normal 1 tahun itu harusnya isu-isu yang tadinya di-raise (permasalahan kesiapan teknis) itu udah selesai lah gitu ya,” ujar Hendra saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/07).
Di sisi lain, Hendra bilang, penerapan RKAB per satu tahun sudah pernah dialami oleh para pengusaha tambang, kemudian diubah per tiga tahun dan kembali lagi per satu tahun.
Baca Juga: Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya
"Tiga tahun berjalan bagus, satu tahun juga berjalan bagus dan apa yang akan diambil pemerintah kali ini asal sesuai dengan proses bisnis dan pelaksanaan yang diharapkan pemerintah dan juga oleh pelaku usahanya tepat, nah itu yang berjalan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, bahwa target Kementerian ESDM yang mengharuskan para pengusaha tambang memperbarui RKAB per Oktober 2025 untuk mendapatkan izin RKAB di tahun 2026 akan diikuti.
"Kita menghormati pemerintah ya. Jadi kita kalau ada yang dianggap oleh pemerintah proses yang pelaksanaannya terjamin akan lebih bagus, ya kita ikut lah," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan bahwa rencanakan pemangkasan RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun dilakukan salah satunya untuk menjaga suplai batubara di pasaran.
"Itu termasuk bagian agar bisa menjaga suplai batubara di pasaran. Karena suplai, makanya diatur dengan penguasaan lebih ketat diharapkan bisa menjaga kestabilan produksi dan juga kestabilan harga," katanya.
Baca Juga: Penerbitan RKAB Jadi Setahun Sekali, Ini Catatan dari Pengusaha Tambang
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), perusahaan tambang harus mulai mengajukan RKAB baru untuk produksi pada tahun 2026 terhitung mulai Oktober 2025 ini.
"Tetap (pengajuan lagi), nanti di Oktober (2025) ajukan lagi," ungkap Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/07).
Tri menambahkan, perusahaan-perusahan tambang wajib mengulang pendaftaran RKAB baru, meskipun masih tersisa waktu dari pengajuan RKAB yang lama dengan sistem 3 tahun.
"(Harus) ngulang-ngulang, ngulang dari awal untuk RKAB 2026," tambahnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Penerbitan RKAB Menjadi per Tahun Berlaku Tahun Depan
Selanjutnya: Jepang Capai Kesepakatan Dagang dengan Amerika Serikat
Menarik Dibaca: Anda Sembelit? Ini 16 Makanan untuk Melancarkan Pencernaan dan BAB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News