Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Pelindo II bersikukuh memperpanjang konsesi kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) yang akan habis pada 2019 mendatang. Perusahaan pelat merah pelabuhan tersebut juga tidak gentar dengan ancaman serikat pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang akan membawa ke ranah hukum menyoal pemberian perpanjangan.
RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II yakin, langkah perusahaan untuk memperpanjang konsesi bagi Hutchison sudah tepat. Apalagi, nilai kontrak senilai US$ 215 juta untuk jangka waktu hingga 2039 juga sudah melalui kajian Deutsch of Bank dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nilainya sangat proven, Deutsch of Bank sangat profesional dan tidak bisa disogok dalam penilaian aset. Setelah itu pun ada penilaian ulang dari BPKP, tidak mungkin akan merugikan negara," kata dia, Kamis (6/8).
Menurut Lino, keputusan tersebut juga telah melalui prosedur yang baku, yakni lewat proses lelang dengan menawarkan ke perusahaan lain. Namun rupanya, tidak ada satu pun yang penawarannya lebih besar dari Hutchinson.
Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya tidak mengkaji ulang keputusannya dan tetap akan memberikan perpanjangan konsesi kepada Hutchinson. "Nilai konsesi sudah sangat baik bagi Indonesia, tapi kalau ada orang-orang yang protes itu hanya mencari persoalan saja," ujarnya.
Ancaman Serikat Pekerja JICT yang akan melaporkan Pelindo II ke Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dianggap angin lalu. Lino optimistis, pihaknya akan dapat melewatinya lantaran pengambilan keputusan sudah sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, Lino mengancam, pihaknya telah melaporkan terlebih dahulu para pekerja JICT terkait kasus sabotase listrik dan penghentian operasi pintu masuk pelabuhan. "Justru mereka yang sekarang sedang diproses hukum karena merugikan aset negara dan sekarang cari gara-gara ke Pelindo II," kata dia.
Sementara, Ignatius Jonan, Menteri Pelabuhan enggan berkomentar banyak terkait kisruh Pelindo II dengan serikat pekerja. Dia mengatakan, proses perpanjangan konsesi Hutchinson dilakukan secara bussines to bussines dan tidak perlu melalui keputusan pemerintah.
Sebelumnya, M Firmansyah, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT mengatakan, pihaknya akan tetap menolak keputusan PT Pelindo II terkait pemberian perpanjangan konsesi JICT kepada HTH. Oleh karena itu, pihaknya akan lakukan berbagai upaya baik lewat dukungan massa buruh maupun upaya hukum.
Menurut dia, perpanjangan konsesi ke perusahaan asing berpotensi merugikan negara sehingga sepatutnya dikelola oleh perusahaan sendiri. "Kami dalam dua atau tiga hari ini akan melaporkan pihak terkait perpanjangan konsesi ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK," ujar Firmansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News