kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelita Samudera Shipping jual aset untuk beli kapal tunda dan tongkang


Kamis, 20 September 2018 / 15:50 WIB
Pelita Samudera Shipping jual aset untuk beli kapal tunda dan tongkang
ILUSTRASI. PSSI Bidik Pertumbuhan 20% Tahun Ini


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pelita Samudera Shipping Tbk pada hari ini (20/9) menyepakati penjualan salah satu aset fasilitas pemuatan terapung (floating loading facility/FLF). FLF tersebut akan dijual ke PT Maritim Barito Perkasa senilai US$ 12 juta.

Direktur Komersial dan Operasi Pelita Samudera Shipping, Harry Chan menjelaskan, penjualan aset tersebut bertujuan mengoptimalisasi aset perusahaan. Saat ini utilisasi FLF Pelita Samudera hanya 70% dengan total FLF sebanyak empat unit. “Jika dijual maka utilisasi FLF kami bisa naik menjadi 90%,” katanya, Kamis (20/9).

Toh Pelita Samudera merasa untung dengan penjualan aset tersebut. Pasalnya, selain menambah dana segar, utilisasi FLF milik Pelita Samudera jadi semakin efisien walaupun berkurang menjadi tiga unit.

Apalagi sejak 2017, Pelita Samudera memiliki satu floating crane (FC) yang memiliki fungsi kurang lebih sama dengan FLF. Namun, dari sisi biaya floating crane tersebut dinilai lebih efisien.

Perusahaan juga berencana membeli dua paket kapal tunda dan tongkang bekas yang akan beroperasi sebelum memasuki 2019. Untuk perkiraan saja, satu set kapal tunda dan tongkang bekas menurut Harry seharga Rp 40 miliar. “Itu kira-kira dulu ya, tidak tahu kalau sekarang,” tambah Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×