Reporter: Kenia Intan | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan upaya penertiban Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB. Penertiban ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan baik secara bertarget maupun sewaktu-waktu.
" Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (14/10).
Melalui pengawasan tersebut, DJBC melakukan pemblokiran terhadap 17 importir PLB dan 92 importir non-PLB (Tekstil dan Produk Tekstil/ TPT) karena tidak patuh menyampaikan SPT. Adapun rincian dari 17 importir PLB tersebut, 4 tekstil dan produk tekstil (TPT), dan 13 non-TPT.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB (TPT) karena pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atautidak aktif. Adapun rincian dari 27 importir PLB tersebut adalah 9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya.
DJBC juga melakukan pencabutan dan pembekuan izin PLB dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif. Pencabutan dan pembukaan ini dikenakan terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT).
Pemblokiran juga dikenakan kepada beberapa importir. Seperti yang dijatuhkan terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu, pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB, dan pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengapresiasi langkah-langkah yang dikerjakan oleh pemerintah. Menurutnya, kebocoran PLB merupakan isu lama yang perlu untuk segera ditindak. Adanya penertiban ini berarti pemerintah merespon keluhan-keluhan pengusaha.
Johnny menambahkan, selagi menghentikan adanya penyelendupan dengan menertibkan PLB, pemerintah perlu melakukan pembenahan secara struktural supaya produktivitas semakin meningkat. Ia mencontohkan, hal-hal yang perlu diperbaiki seperti harga listrik, upah, modernisasai mesin, dan perbaikan infrastruktur.
"Akhirnya, kita bisa berkompetisi dengan pihak luar," ungkapnya ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (15/10). Jika ingin benar-benar menyelematkan industri TPT, maka peningkatan daya saing produk-produk dalam negeri menjadi kunci.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban PLB pemerintah juga melakukan penyempurnaan kebijakan sesuai dengan usulan revisi peraturan menteri terkait.