kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemanfaatan masih mini, begini strategi pengembangan biogas untuk bauran energi


Selasa, 07 Juli 2020 / 13:17 WIB
Pemanfaatan masih mini, begini strategi pengembangan biogas untuk bauran energi
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan PTPN V berada di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) usai diresmikan di Pabrik Kelapa Sawit Terantam di Desa Kasikan, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (6/3/2020). PLTBG yang dibangun melalui kerjasama antara anak perusahan Hold


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Terkait dengan biogas komersil PLTBg, saat ini yang terdata hampir mencapai 96,21 MW. Menurut Trois, tantangan dari pengembangan biogas antara lain persoalan akses. "Kami telah membangun 7 PLTBG yang tersebar seluruh Indonesia. Sementara itu, untuk tantangan-tantangan lainnya, kami mencoba menerapkan beberapa rencana strategis yang harapannya dapat mendorong pengembangan biogas terutama paska pandemi Covid-19,” jelas Trois.

Paling tidak, ada enam rencana strategis Pemerintah dalam pengembangan Biogas pasca pandemi Covid-19, yakni: Pertama, sinkronisasi dan sinergi program pengembangan biogas antar instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan swasta melalui Penyusunan Roadmap Pengembangan Biogas Nasional.

Baca Juga: Prospek harga komoditas energi bakal positif di akhir 2020, simak pendorongnya

Kedua, pengembangan teknologi pemanfaatan biogas yang terintegrasi dengan hal produktif lainnya. Ketiga, optimalisasi sumber-sumber pendanaan Pemerintah, swasta, dan hibah luar negeri  untuk pembiayaan pembangunan dan pengembangan biogas.

Keempat, edukasi dan bimbingan teknis bagi penerima biogas (baik dari sisi pemeliharaan digester, keberlanjutan bahan baku, maupun dampak sosial ekonomi biogas); Kelima, melakukan kajian bersama stakeholder terkait kebijakan insentif dan pengalihan subsidi LPG yang diperlukan dalam pengembangan biogas ke depannya; dan

Keenam, koordinasi dengan K/L terkait agar pelaku usaha biogas sebagai salah satu kelompok usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau tambahan kredit/pembiayaan modal kerja sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2020.

Baca Juga: Komoditas energi bakal rebound di akhir 2020, kecuali gas alam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×