Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalaui Komisi VII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah dan Komisi VII juga menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan, berdasarkan hasil pembahasan kementerian terkait yang diberikan amanat presiden (ampres), di dalam DIM pemerintah terdapat 121 pasal yang diusulkan untuk diubah.
"Itu setara dengan 69% dari total Pasal di UU Minerba," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2).
Baca Juga: Kontrak PKP2B generasi I belum diperpanjang, bagaimana dampaknya?
Arifin menambahkan, total masalah yang terinventarisasi berjumlah 938. Dari jumlah masalah yang termuat di dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan 2 bab baru, pengubahan 85 pasal, dan 36 pasal baru.
Sementara DIM yang diusulkan oleh Komisi VII DPR RI menginventarisasi 597 masalah. Dalam DIM tersebut, Komisi VII mengusulkan 1 pengubahan bab, 1 bab baru, 64 pasal yang diubah, dan 23 pasal baru. Berdasar DIM dari DPR, ada 87 pasal baru dan diubah yang setara dengan 49,7% dari total Pasal di UU Minerba.