Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik tahunan soal tata kelola sampah kerap muncul pada momentum hari lingkungan hidup. Pengulangan narasi di setiap hari Sampah Nasional, belum diikuti realisasi yang konkrit.
Sampah di Indonesia merupakan masalah serius yang berdampak pada sosial, ekonomi dan sosial masyarakat. Hampir semua kota di Indonesia mengalami kendala dalam mengelola sampahnya. Kota boleh terlihat bersih, tapi muaranya sampah menumpuk di sungai, laut, dan ditimbun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ini terjadi bukan hanya masalah kurangnya anggaran, namun utamanya karena tidak ada keberanian kepala daerah untuk berinvestasi pada solusi jangka panjang tata kelola sampah. Dampaknya, proses pengumpulan sampah hanya berakhir menjadi timbulan sampah, dan mencemari lingkungan.
Publikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020 lalu, timbulan sampah di Indonesia satu tahunnya mencapai 67,8 juta ton dan terus naik setiap tahunnya. Berdasarkan data tersebut, sekitar 60 persen sampah diangkut dan ditimbun ke TPA, 10% sampah didaur ulang, sedangkan 30% lainnya tidak dikelola secara baik.
Baca Juga: Bisnis sebagai jawaban masalah darurat sampah makanan di Indonesia
"Di tahun 2025, bisakah kita mewujudkan apa yang telah ditetapkan presiden di tahun itu, pengelolaan sampah kita bisa dikelola 100 persen. Itu masih dalam kondisi pertimbangan minimal, dengan 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan (sampah)," jelas Direktur Pengelolaan Sampah KLKH Novrizal Tahar dalam keterangannya saat pertemuan daring Waste4Change Appreciation Day beberapa waktu lalu.
Visinya agresif, namun apakah ada kesanggupan? Khususnya di kota kota besar di Indonesia, lahan TPA tidak hanya kritis namun terlalu dekat dengan masyarakat dan mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan masyarakat khususnya terkait sumber air. Dampaknya pencemaran tidak hanya di sekitar TPA namun bisa mencemari sumber-sumber air di dalam satu kota tersebut.
Prinsipnya, pengelolaan sampah merupakan hak dasar masyarakat dan kewajiban yang melekat pada pemerintah pusat yang di laksanakan oleh pemerintah tingkat kota/kabupaten.
Dengan pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden No.35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan untuk mengejar ketertinggalan tata kelola sampah, yang terus meningkatkan timbulan sampah di TPA berbagai kota besar di tanah air.