Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Perpres tersebut memberikan amanat dan dukungan kepada 12 kota untuk mempercepat upaya penanggulangan sampahnya dengan melakukan pemusnahan sampah secara sistematis dan tuntas dengan mempercepat pembangunan atau pengembangan investasi fasilitas Pembangkit Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau dikenal dengan PLTSa.
Soal nilai ekonomi, tentu PLTSa tidak bisa dibandingkan antara biaya produksi listrik dari pembangkit energi non terbarukan seperti batubara, atau BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas tahun 2019 bahkan menekankan bahwa PLTSa fokus menyelesaikan sampahnya lewat pemusnahan secara masif, kemudian hasil sampingannya adalah energi listrik.
“Semangat dari pembangunan PLTSa ini tidak hanya terletak pada urusan penyediaan listrik semata. Namun, jauh lebih besar dari itu, pemerintah hendak membenahi salah satu permasalahan soal manajemen sampah,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Pembangunan ekosistem terintegrasi bisa dorong minat masyarakat terhadap KBLBB
Rumitnya, PLTSa saat ini masih belum cukup dipahami oleh para pembuat kebijakan dan mengakibatkan hilangnya arah kebijakan. PLTSa dipandang sebagai beban negara karena listrik yang dijualnya dihargai lebih tinggi daripada listrik dari bahan bakar fosil lainnya.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyatakan diperlukan opsi teknologi lain atau breakthrough sebagai solusi pengolahan sampah yang efektif, efisien dan tidak memberatkan APBN/APBD. Faktanya, penjualan listrik dari PLTSa, hanya merupakan cara supaya biaya pengolahan sampahnya menjadi lebih bisa didanai oleh APBD.
Hilangnya visi yang jelas pada kebijakan ini mengakibatkan penundaan-penundaan eksekusi penanganan kedaruratan sampah nasional dan mengakibatkan kerugian negara. Bahkan Bank Dunia mengungkap kerugian Indonesia akibat sampah laut mencapai US$ 450 juta. Jika dikonversikan dengan rupiah, angka tersebut sekitar Rp 6,5 triliun (kurs Rp 14.450 per dolar AS).
“Sepertinya birokrasi kita belum punya rasa darurat yang sama terkait penanganan sampah, bahwa Presiden Jokowo sudah menyatakan sejak 2015 Indonesia darurat sampah, dan sampai sekarang masih begitu saja. Ibarat pasien sudah masuk ICU tapi penanganan masih santai saja. Apalagi ditambah, kepala daerah belum punya masterplan tata kelola sampah yang komprehensif.” tegas Sri Bebassari, Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA)