Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Pemerintah Kota Surabaya merupakan salah satu kota yang paling visioner terkait tata kelola sampah dimana jauh sebelum Perpres 35 tahun 2018 diluncurkan, diperkuat dengan Perpres 109 tahun 2020 yang menyatakan bahwa Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masuk dalam program strategis nasional, memperkuat posisi 12 kota untuk merealisasikan ini dengan lebih cepat lagi; Kota Surabaya telah menginisiasi pembangunan PLTSa di Benowo.
Menurut laporan, PLTSa Benowo sudah rampung, dan sebentar lagi akan diresmikan oleh Presiden. PLTSA ini siap beroperasi memusnahkan timbulan sampah, dengan hasil produktif sampingannya adalah energi listrik 11 MW serta pemusnahan sampah mencapai 365.000 ton per tahun. Jalan untuk mencapai ke titik ini sudah dimulai lebih dari 10 tahun yang lalu.
Kota Tangerang juga salah satu yang sudah mencapai progres realisasi PLTSa. Menurut sumber di Pemkot Tangerang proses lelang dan pemenangnya sudah ditentukan, dan sudah dalam tahap finalisasi Perjanjian Kerjasama.
Baca Juga: Pemerintah dorong milenial untuk mengelola sampah
Dukungan pemerintah pusat kepada Kota Tangerang pun sudah hadir melalui Kementerian PUPR yang telah melakukan revitalisasi TPA Rawakucing pada tahun 2018 yang lalu, sebagai bagian dari persiapan PLTSa ini.
Menurut laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, biaya untuk merevitalisasi area seluas 35 hektare tersebut adalah Rp 82,73 miliar bersumber dari dana APBN. Sayangnya saat ini, hasil pembangunan tersebut sudah semakin tidak terlihat akibat tumpukan sampah. Lagi-lagi ini karena penundaan realisasi pembangunan fasilitas PLTSa.
Masyarakat Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar listrik murah, namun juga peningkatan kualitas kesehatan lewat kebersihan, sanitasi, udara bersih, dan tidak menyisakan utang timbunan sampah kepada anak-cucu dan dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News