Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi pembangunan pabrik kendaraan listrik (EV) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dinilai cukup masif. Tren positif ini diproyesikan juga akan bergeser dari EV murni (BEV) menuju hybrid (HEV) dan plug-in hybrid (PHEV) seperti di pasar global.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Jongkie Sugiarto, mengatakan hal ini akan berimplikasi pada arah produksi di Indonesia.
"Investasi pabrik otomotif EV cukup besar, tetapi tren dunia sekarang beralih ke PHEV. Jadi kemungkinan pabrik-pabrik tersebut juga akan memproduksi mobil-mobil HEV dan PHEV,” kata Jongkie kepada Kontan, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: Wuling Pamer Strategi Multi-Segmen, Andalkan Cortez Darion dan Jajaran EV Baru
Meski begitu, Jongkie menyebut detail nilai investasi dan kapasitas produksi setiap produsen lebih tepat dirujuk melalui data Kementerian Investasi/BKPM maupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Beberapa pabrikan besar tengah menggarap pabrik EV di Indonesia. BYD, misalnya, membangun pabrik di Subang, Jawa Barat dengan investasi sekitar Rp11,7 triliun dan kapasitas produksi 150.000 unit per tahun. Produsen asal Tiongkok lainnya, Geely, menanamkan investasi Rp43,86 miliar dengan kapasitas produksi 20.000 unit per tahun.
Sementara itu, merek asal Vietnam, VinFast, tengah membangun pabrik di Indonesia senilai US$1,2 miliar dengan target kapasitas 50.000 unit per tahun.
Baca Juga: Pertumbuhan Penjualan Kendaraan Listrik (EV) Global Melambat Jadi 21% pada Juli 2025
Adapun PT National Assemblers juga mengoperasikan fasilitas dengan kapasitas 31.000 unit per tahun, yang digunakan oleh beberapa jenama, seperti Maxus (6.000 unit, investasi Rp468 miliar), AION (19.000 unit), dan Citroen (6.000 unit).
Pemerintah turut memberikan dorongan melalui insentif fiskal. Berdasarkan PMK No.12/2025, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan kendaraan bermotor listrik (KBL) roda empat tertentu dan bus diperpanjang.
Insentif tersebut berupa PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan TKDN minimal 40%, serta PPN DTP 5% untuk bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.
Selanjutnya: DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji &Umrah, Tata Kelola Jamaah Dituntut Lebih Efisien
Menarik Dibaca: Memasuki Musim Hujan, KAI Sediakan Fasilitas Pengering Payung di 43 Stasiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News