kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Pembatasan BBM subsidi tunggu kajian


Jumat, 10 Februari 2012 / 15:47 WIB
Pembatasan BBM subsidi tunggu kajian
ILUSTRASI. Bitcoin mencapai level harga tertinggi baru dalam perdagangan di Asia pada Sabtu (20/2).


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan opsi yang terkait dengan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurut Menteri ESDM, Widjajono Partwodidagdo, pemerintah masih menunggu hasil kajian dari lembaga independen konsorsium Universitas terkait dengan opsi-opsi yang diajukan oleh pemerintah.

Pemerintah memiliki delapan opsi terkait dengan kebijakan pembatasan BBM subsidi. Ke delapan opsi ini di antaranya adalah kenaikan harga, pemberian cash back untuk transportasi publik dan juga pemberlakuan subsidi tetap.

Terkait dengan mekanisme kenaikan harga, Widjajaono bilang memiliki beberapa alternatif. Kenaikan harga BBM tersebut mulai dari Rp 500, Rp 1.000 dan Rp 1.500. Selain itu juga ada opsi terkait untuk memberlakukan subsidi tetap. Sehingga, nanti harga premium itu akan berfluktuasi mengikuti harga minyak. Ia menghitung, subsidi tetap idealnya adalah Rp 2.000 per liter.

“Selain itu harga antara kendaraan bermotor juga kemungkinan berbeda. Misalnya harga BBM untuk sepeda motor berbeda dengan mobil. Jadi nanti ada semacam kartu kendali,” ujar Widjajono, Jumat (10/2).

Setelah hasil kajian dari lembaga independen selesai, pemerintah baru akan memutuskan opsi tersebut. “Hasil kajiannya harus dibahas dengan DPR,” tutur Widjajono. Ia melanjutkan target pembatasan BBM tidak harus 1 April 2012. Menurut dia, secara hukum hal tersebut tidak mengikat. “Kalau mau tidak 1 April nanti akan kami kejar APBNPnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×