kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Pembebasan lahan yang sulit lantaran terjegal pemda, bukan RUU


Rabu, 20 April 2011 / 20:07 WIB
Pembebasan lahan yang sulit lantaran terjegal pemda, bukan RUU
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta


Reporter: Dani Prasetya |

JAKARTA. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berpendapat persoalan pengadaan lahan bukan karena belum terselesaikannya rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Lahan.

"RUU Pengadaan Lahan merupakan salah satu isu saja, tapi masalah pembebasan lahan lebih persoalan teknis komunikasi lapangan dan fleksibilitas pembiayaan pengadaan," tutur Ketua MTI Danang Parikesit, kepada Kontan, Rabu (20/4).

Artinya, kata dia, persoalan berat yang membayangi pengadaan lahan lebih pada komitmen pejabat daerah yang kurang membantu proses tersebut. Hal tersebut terbukti pada data empiris pembebasan jalan tol dari Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum yang menunjukkan kalau jumlah kasus yang dikonsinyasi dari yang sudah dinegosiasi kemungkinan kurang dari 5%.

"Jadi dugaan saya ini lebih kepada komitmen pejabat daerah untuk membantu proses pembebasan lahan dan melihat manfaat proyek bagi pembangunan daerah dan menambah PAD (pendapatan asli daerah)," tutur dia.

Hal lain yang menjadi masalah dalam pengadaan lahan adalah komitmen pemerintah dalam alokasi dana Badan Layanan Umum (BLU) dan dana cadangan (Land Capping). "Saat ini belum cukup fleksibel dan masih selalu harus konsultasi ke DPR," jelasnya.

Seperti diketahui, proyek tol Trans Jawa sepanjang 617 km itu ditargetkan selesai konstruksi pada 2014. Sepuluh ruas yang membentang menjadi jalan tol Trans Jawa telah lama menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Namun, akibat masalah pembebasan tanah, ruas tol penyokong Trans Jawa itu belum menunjukkan progres berarti. Hanya Kanci-Pejagan saja yang sudah rampung konstruksi.

Hanya, ruas Surabaya-Mojokerto, Mojokerto-Kertosono, Semarang-Solo, Cikampek-Palimanan, dan Bogor Ring Road (BORR) yang masih berupaya melakukan pembebasan lahan hingga kini. Sementara ruas lainnya masih menunggu penyelesaian RUU Pengadaan Lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×