kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,16   1,58   0.18%
  • EMAS1.357.000 -0,07%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembebasan PPh UKM dinilai bukan solusi bagi perkembangan UKM


Senin, 04 Juli 2011 / 18:01 WIB
Pembebasan PPh UKM dinilai bukan solusi bagi perkembangan UKM
ILUSTRASI. Cara mengambil screenshot di laptop Windows 10


Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengusulkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha kecil dan mikro dengan omzet hingga Rp 5 miliar. Tapi, usulan ini dinilai bukan menjadi solusi utama untuk mendorong perkembangan UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar seluruh usaha mikro dan UKM dibebaskan dari PPh. ”Alasannya untuk memberi kesempatan mereka agar tumbuh besar dulu, makanya kita usulkan untuk dibebaskan," ujarnya seusai rapat koordinasi tax holiday di kantor Menko Perekonomian Senin (4/7).

Ia menambahkan pembebasan PPh ini berlaku bagi usaha dengan aset Rp 2,5 miliar dan omzet hingga Rp 5 miliar. "Usulan pembebasan PPh ini untuk jangka waktu 5 hingga 8 tahun, jelas Syarief.

Tapi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjo mengungkapkan, sebenarnya pembebasan pajak bukanlah satu-satunya solusi bagi perkembangan usaha kecil dan menengah. “Alasannya, masih banyak faktor yang lebih penting daripada sekadar membayar pajak penuh atau separuh, atau tidak ada pajak sama sekali," jelasnya ketika ditemui di DPR Senin (4/7).

Maksudnya, masih banyak faktor lain yang bisa menjadi penentu perkembangan usaha mikro seperti jaminan kepastian usaha, keringanan kredit dan gangguan usaha lainnya termasuk berbagai pungutan liar. "Intinya, kita tidak ada masalah untuk memberikan insentif pajak kalau permasalahan struktural lainnya juga dibereskan dalam waktu yang bersamaan," ujar Bambang.

Sebenarnya, kata Bambang selama ini sudah ada fasilitas pemotongan PPh untuk koperasi dan UKM yang berbentuk badan usaha. Fasilitas ini tercantum dalam UU No 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat UU No 7 tahun 1983 tentang PPh.

Beleid ini menyebutkan bahwa koperasi dan UKM yang berbentuk badan usaha dikenakan taridf pph tunggal sebesar 25%. Apabila memenuhi syarat yaitu peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp 50 miliar, maka ada fasilitas pengurangan separuh (50%) dari 25% sehingga menjadi Rp 12,5%.

Pengamat UKM Universitas Trisakti Tulus Tambunan juga bilang pada dasarnya usulan pembebasan PPh sebenarnya tidak menjadi masalah meskipun dalam implementasinya perlu dipikirkan formulanya. Menurutnya, pemerintah bisa mengkaji alternatif pemberian insentif berupa pembebasan PPh ini berdasarkan komoditi usahanya. “Tapi, sebelum ditetapkan, perlu ada kajian yang mendalam karena penetapan pembebasan PPh tanpa ada pembenahan di faktor lain itu tidak ada artinya," kata dia.

Menurut Tulus, usulan pembebasan PPh untuk usaha kecil ini justru menjadi salah satu pertanda ketidakberhasilan program fasilitas kemudahan lain yang telah diberikan kepada UKM seperti KUR. "Bisa jadi KUR tidak efektif, makanya UKM mengusulkan opsi pembebasan PPh," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×