kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembentukan komite tapera molor ke Juli 2016


Selasa, 14 Juni 2016 / 15:43 WIB
Pembentukan komite tapera molor ke Juli 2016


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pembentukan Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan molor dari jadwal. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) memproyeksi, Komite Tapera bakal terbentuk setidaknya akhir Juli mendatang.

Bila mengacu terhadap amanat Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seharusnya Komite Tapera sudah terbentuk pada akhir Juni ini, atau tiga bulan setelah pengesahan.

Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono mengatakan, mundurnya pembentukan Komite Tapera tersebut dikarenakan payung hukum yang berupa Peraturan Presiden (Perpres) baru saja terbit. "Ini Perpres tentang Pansel sudah tinggal proses," kata Basuki, kemarin.

Dengan terbitnya Perpres itu, nantinya pendaftaran anggota Komite Tapera sudah dapat segera dibuka. Sekedar catatan, anggota Komite Tapera yang terbuka untuk dilakukan pendaftaran adalah dari sektor profesional.

Komite Tapera beranggotakan lima perwakilan yakni Menteri PU-Pera, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.

Seleksi anggota Komite Tapera dari unsur profesional terbuka bagi semua pihak, tidak hanya dari para pengusaha yang pernah berkecimpung di bidang ini, namun juga perguruan tinggi atau Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

Proses seleksi anggota Komite Tapera dari unsur profesional dilakukan pengujian oleh empat perwakilan Kementerian dan Lembaga yang berkaitan. "Siapa saja yang memahami persoalan perumahan boleh mengikuti seleksi," kata Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian PU-Pera, Maurin Sitorus.

Sebelumnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terang-terangan menolak adanya aturan itu. Mereka menilai, kebijakan tersebut tumpang tindih dengan program yang lain.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, seharusnya persoalan penyediaan perumahan bisa dikelola dalam satu wadah pendanaan. Hal tersebut dilakukan agar dana yang dihimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan pun menjadi ringan.

Dengan hadirnya Tapera, pengelolaan dana perumahan terpecah menjadi dua. Karena saat ini di dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga telah dialokasikan dana untuk kebutuhan perumahan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×