Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemberlakuan Bea Masuk (BM) printer sebesar 5% dari sebelumnya 0% berpotensi membuat harga printer naik. Peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 241/PMK.011/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagai revisi dari PMK No. 110/PMK.011/2006 tersebut mulai berlaku sejak 22 Desember 2010.
Loreine Panambunan, PR & Marketing Communications Manager, Imaging and Printing Group, HP Indonesia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan menaikkan harga printer bila BM ini tidak dicabut. "Kemungkinan ada peningkatan harga, tapi hingga kini belum ada keputusan menaikkan harga jual," kata Loreine kepada KONTAN, Selasa (8/2).
HP Indonesia hingga kini masih menjual printer dengan persediaan yang sudah ada, sehingga belum perlu menaikkan harga printer. Saat ini harga printer Hp mulai dari Rp 461.000 - Rp 46.260.000 per unit.
Sementara Direktur Divisi Canon PT Datascrip, Merry Harun mengatakan, jika BM sebesar 5% tidak dihapus, kemungkinan kami menaikkan harga printer bulan depan. Setali tiga uang dengan HP, saat ini Canon masih menjual stok printer yang lama sehingga belum menaikkan harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News