kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pemensiunan Dini PLTU Batubara Butuh Hibah Lebih Banyak dan Dukungan Regulasi


Selasa, 26 September 2023 / 18:11 WIB
Pemensiunan Dini PLTU Batubara Butuh Hibah Lebih Banyak dan Dukungan Regulasi
ILUSTRASI. PLN menyatakan program pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) membutuhkan dukungan pendanaan internasional . ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN menyatakan program pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) membutuhkan dukungan pendanaan internasional berupa hibah yang lebih besar dan dukungan regulasi di dalam negeri. 

Kamia Handayani, Executive Vice President Energy Transition and Sustainibility PT PLN menjelaskan, pemensiunan dini PLTU memerlukan pendanaan internasional khususnya hibah dan pinjaman lunak. 

Menurutnya, pemensiunan dini PLTU bisa saja dilakukan dengan catatan harus ada pihak lain yang menanggung biayanya. Pasalnya program ini tidak masuk dalam target National Determined Contribution (NDC) jadi menyesuaikan pemensiunan PLTU sesuai dengan waktunya. 

Baca Juga: Negara-Negara Barat Belum Siap Biayai Pensiun Dini PLTU Batubara

Tetapi jika mengharapkan penghentian operasi PLTU lebih awal, Kamia bilang, harus ada dukungan internasional karena ini bukan menjadi bagian dari target Indonesia secara sukarela ke perjanjian Paris Agreement. 

Salah satu skema pendanaan global yang akan mendukung pemensiunan dini PLTU ialah dari Just Energy Transition Partnership (JETP).

“Beyond RUPTL yang diinginkan sama JETP, oleh karenanya hibah dibanyakin. (Pendanaan) dalam bentuk grant untuk membiayai additional cost seharusnya,” jelasnya dalam acara di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Selasa (26/9). 

Lantas jika pendanaan sudah ada, maka PLN dan pihak pemberi dana akan lanjut membicarakan  hal lain yang bersifat lebih teknis, seperti bagaimana dampaknya pemensiunan dini PLTU ini ke sistem kelistrikan (grid) di Tanah Air. 

Menurutnya, suatu pembangkit batubara yang sudah beroperasi, listriknya sudah masuk ke dalam  neraca daya yang diproyeksikan masih akan beroperasi hingga beberapa periode tahun tertentu. Namun, ketika harus dimatikan 7 tahun lebih awal untuk pemensiunan dini, otomatis harus ada pengganti pembangkit yang dapat mengalirkan listrik ke neraca daya. 

Menurutnya, teknis pengganti pembangkit, kemudian dampaknya pada sistem kelistrikan, dan persoalan lain yang berhubungan dengan pemensiunan dini pembangkit batubara harus dikaji sejak dini. 

Dari sisi legal, lanjut Kamia, Kementerian ESDM sedang menyusun Pengkajian Pemesiunan dini PLTU sebagai tindak lanjut dari Perpres 112 Tahun 2022. 

Baca Juga: Pendanaan Transisi Energi dari Luar Negeri, Kapan Mengucur?

Kamia menyatakan, selain pendanaan, pihaknya juga membutuhkan dukungan regulasi baik itu revisi regulasi maupun regulasi baru yang mendukung pemensiunan dini PLTU. 

“Regulasi ini supaya bisa membuat pemensiunan dini bisa dilakukan sebab program ini merupakan hal baru, belum pernah ada yang melakukannya di Indonesia,” ujarnya. 

Rencananya pemensiunan dini PLTU tidak hanya didukung skema JETP saja, tetapi juga  Energy Transition Mechanism (ETM). Namun pada mekanisme ini, PLN hanya akan disokong dengan pinjaman lunak atau concessional loan saja, tidak ada hibah layaknya JETP. 

Kamia mengungkapkan, saat ini mekanisme ETM masih berada di tataran diskusi antara Asia Development Bank (ADB) dengan pihak pembangkit listrik milik swasta atau Independent Power Producer (IPP) mengenai mekanisme pendanaannya. 

“Nanti bergitu dari mereka sudah selesai, maka nanti akan dilakukan pembicaraan dengan PLN,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×